Virus Corona di Kaltim
Larangan Mudik Lebaran 2021, Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Ingatkan Empat Hari Saja Silakan
Pemerintah pusat telah memutuskan mudik dilarang. Keputusan tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah pusat telah memutuskan mudik dilarang. Keputusan tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (26/3/2021) silam.
Berdasarkan keputusan Menteri PMK tersebut, wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) angkat bicara.
Menurutnya mudik saat lebaran dipersilahkan saja. Hanya saja ia menilai untuk melaksanakan mudik itu hanya dilakukan di area Kaltim saja.
Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Tidak Diperbolehkan, Pengusaha Bus Khawatir Nanti Aturannya Berubah Lagi
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Tapi Turis Asing Boleh Masuk, Luhut Pandjaitan Beri Penjelasan
Sebab jika mudik ke luar Kaltim seperti Jawa ataupun Sulawesi, potensi penyebaran Covid-19 akan lebih tinggi.
Selain itu pemerintah pusat memangkas libur bersama dirasakannya tidak dapat dilaksanakan para ASN yang ingin pulang Kampung.
Sebab yang biasanya ASN libur selama 11 hari saat ini dipangkas menjadi 4 hari saja.
"Kita kan libur 4 hari. Maksudnya itu. Setelah tanggal 17 itu masuk kantor. Jadi setelah libur itu sangat susah kalau untuk mudik. Saya kira mudik yang jauh nggak mungkin. Saya kira 4 hari pulang tenggarong, Bontang masih bisa," ucapnya Kamis (1/4/2021).
Baca juga: NEWS VIDEO Warga Paser yang Mudik Lebaran, Siap-Siap Menjalani Tes Swab
Baca juga: Warga Paser yang Pulang Mudik Lebaran, Diminta Jalani Tes Swab di Posko Pemeriksaan
Sementara itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk terus menjalankan protokol kesehatan saat pergi kemanapun dan kapanpun.
Apalagi saat ini pemerintah sedang memaksimalkan vaksinasi agar kekebalan di lingkungan semakin maksimal dan tidak mengganggu aktifitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Sanksi ini Bakal Menanti
Lebaran tahun 2021 kali ini Pemerintah kembali memberlakukan larangan mudik bagi masyarakat. Pelarangan itu dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
Larangan mudik di Hari Raya Idul Fitri ini berlaku untuk semua kalangan. Mulai dari ASN, TNI, Polri, hingga karyawan BUMN dan swasta.
Melansir Tribun Jakarta.com Keputusan pemerintah terkait mudik lebaran ini diambil usai Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik lebaran ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Larangan Mudik Idul Fitri 2021, Bupati Nunukan Asmin Laura Masih Menunggu Dasar Hukum
Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Tidak Diperbolehkan, Pengusaha Bus Khawatir Nanti Aturannya Berubah Lagi
