Berita Balikpapan Terkini

Pemkot Balikpapan Izinkan Penggunaan GeNose Bagi Pelaku Perjalanan, Asal Ada Alatnya

Aturan penggunaan GeNose C19 sebagai salah satu alternatif skrining pelaku perjalanan berlaku mulai hari ini

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi pemeriksaan dokumen e-HAC bagi para pelaku perjalanan di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Aturan penggunaan GeNose C19 sebagai salah satu alternatif skrining pelaku perjalanan berlaku mulai hari ini.

Pemerintah Kota Balikpapan pun juga mengizinkan jika pelabuhan atau bandara maupun terminal mulai menggunakannya.

Hanya saja sejauh ini memang belum ada laporan terkait penerapan tersebut lantaran peralatannya masih belum ada.

Baca juga: Dalami Pengungkapan Kurir Sabu di Balikpapan, Om Boy Dalam Pengejaran Aparat

Baca juga: Walikota Rizal Effendi Jadi yang Pertama, BKKBN Pendataan Keluarga di Balikpapan

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty kepada awak media.

Ia menyebut aturan itu mulai berlaku sejak pihaknya menerima surat edaran (SE) terbaru dari BNPB.

Bernomor 12/2021 mengenai ketentuan perjalanan orang dalam negeri, dalam masa pandemi Covid-19.

"Memang sudah ada surat edarannya. Tapi ini baru khusus untuk pelaku perjalanan," ujar wanita yang kerap disapa Dio itu, Kamis (1/4/2021).

Baca juga: NEWS VIDEO Polisi Menyamar, Tangkap Penjahat Curanmor di Balikpapan

Baca juga: Pemuda yang Curi Motor di Balikpapan Dibekuk, 8 Unit Kendaraan Disita, Bodi Kendaraan Dibongkar

Kendati demikian syarat pertama perjalanan masih memprioritaskan hasil dokumen sampel swab PCR.

Jika tidak ada maka pelaku perjalanan bisa menggunakan hasil rapid antigen sebagai opsi alternatif lainnya.

"Kalau di tempat pemberangkatan airport, terminal dan pelabuhan ada GeNose C19, maka dapat diberlakukan,” terangnya.

Dalam SE BNPB terbaru, disebutkan bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Baru di Balikpapan, Pasang Stiker Higienis Upaya Lindungi Konsumen Air Minum Isi Ulang

Baca juga: Menkumham Tolak KLB Deli Serdang, Demokrat Balikpapan Nilai tak Ada Demokrat Tulen di KLB

Salah satunya yakni bagi para pelaku perjalanan yang melalui jalur transportasi udara.

Yakni diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif hasil tes Real Time atau RT-PCR.

Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil maksimal 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved