Berita Balikpapan Terkini
Diduga Pelaku Curanmor, Residivis Begal di Balikpapan Diamankan Polisi
Pria berinisial IN diringkus Tim Opsnal Subdit Jatanras Polda Kaltim pada Kamis (1/4/2021) kemarin lantaran diduga melakukan aksi curanmor
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pria berinisial IN diringkus Tim Opsnal Subdit Jatanras Polda Kaltim pada Kamis (1/4/2021) kemarin lantaran diduga melakukan aksi curanmor dan pencurian dengan pemberatan (curat) di Kota Balikpapan.
Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, AKBP Agus Puryadi menuturkan bahwa pihaknya menerima informasi adanya aksi tersebut sekitar pukul 11.00 Wita. Tim Opsnal lantas melakukan pengejaran.
Baca juga: Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ciduk Tersangka Curanmor di Balikpapan, Amankan 8 Unit Sepeda Motor
"Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pembuntutan hingga pukul 15.30 Wita, Team dapat menangkap seseorang yang diduga sebagai pelaku," dikutip dari AKBP Agus saat dikonfirmasi melalui pesan teks, Jumat (2/4/2021).
Penangkapan di depan kios ponsel yang beralamat di Jalan DI Panjaitan KM 1,5, Balikpapan Utara.
Baca juga: NEWS VIDEO Polisi Menyamar, Tangkap Penjahat Curanmor di Balikpapan
Usai dibekuk, IN lantas digiring menuju posko untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan diduga pelaku, papar AKBP Agus, IN telah melakukan aksinya di sejumlah TKP berbeda di Balikpapan, di antaranya daerah Sidodadi Kelurahan Baru Tengah, Kampung Baru, Batakan, Stalkuda, Karang Jati dan Kampung Baru Ujung.
Dari hasil curiannya berupa ponsel, sebagiana telah dijual kembali di komplek kios ponsel di Klandasan, Balikpapan.
Baca juga: Cegah Curanmor, Polsek Sungai Pinang Turun Langsung Imbau Warga untuk Pakai Kunci Ganda
Dengan pendalaman diduga pelaku, diketahui bahwa IN merupakan seorang residivis dengan kasus curat pada tahun 2017.
Kini IN berikut barang bukti berupa sepeda motor diamankan di Mapolda Kaltim untuk pendalaman lebih lanjut untuk penetapan status hukumnya.
"Akan dilakukan pengembangan guna menemukan barang bukti dan TKP lain," ujarnya.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola