Berita Kutim Terkini
Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Kutim Permudah Izin Investor untuk Bangun Pabrik Penyulingan Minyak
Pertumbuhan ekonomi mengalami kemerosotan di Kabupaten Kutai Timur akibat pandemi Covid-19 selama setahun.
Penulis: Syifaul Mirfaqo |
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA- Pertumbuhan ekonomi mengalami kemerosotan di Kabupaten Kutai Timur akibat pandemi Covid-19 selama setahun.
Berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutim tahun anggaran 2020, ada peningkatan kemiskinan sebanyak 1.666 orang dari tahun 2019.
Demi menekan angka kemiskinan sekaligus menopang pendapatan daerah, Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang bertekad mengembalikan perekonomian masyarakat dengan mempermudah perizinan investor di bidang perkebunan.
Baca juga: Belum Mengantongi Izin Lingkungan, Stockpile Batu Bara di Teluk Pandan Disegel DLH Kutai Timur
Baca juga: Kutai Timur Ada 60 Persen Lahan Hijau, Pemkab Kutim Minta Perusahaan Harus Punya Hutan Konservasi
Kutai Timur sejatinya menjadi kabupaten yang mampu memproduksi Crude Palm Oil (CPO) terbanyak di Kaltim dengan kapasitas keseluruhan 4.170 ton tandan buah segar (TBS) per jam.
Oleh karenanya, Pemkab Kutim memanfaatkan potensi perkebunan daerah akan menghadirkan investor yang membangun pabrik refinery atau penyulingan minyak.
"Sektor perkebunan itu yang kita kejar. Kita ingin membuka kepada investor untuk membangun pabrik refinery," ujarnya pada TribunKaltim.co.
Pabrik refinery ini yang nantinya dapat mengolah CPO yang ada Kutim menjadi produk konsumtif masyarakat.
Selain dapat menyerap tenaga kerja lokal untuk menekan kemiskinan, pabrik ini nantinya mampu meningkatkan nilai produk domestik regional bruto (PDRB) di Kutim.
"Begitu nanti ada pabrik refinery, maka akan ada multiplier effect (dampak berganda) di dalamnya," ucapnya.
Pemkab Kutim juga sudah berupaya memberikan dorongan untuk mempercepat proses perizinan agar pabrik penyulingan minyak ini dapat segera berdiri di Kutai Timur.
"Sudah kita rencanakan sejak lama, tapi ternyata kita komunikasikan mereka (investor) terkendala faktor izin dan sebagainya," ucapnya.
Penulis: Syifa'ul Mirfaqo | Editor: Rahmad Taufiq