Berita Kubar Terkini

Kewenangan Penyidikan Beberapa Polsek-polsek yang Ada di Kutai Barat Dialihkan ke Polres Kubar

Hal itu mulai berlaku sejak dikeluarkannya surat keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor Kep/613/III/2021

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo memberikan penjelasan terkait pengalihan kewenangan penyidikan Polsek Jajaran. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran tidak lagi diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan.

Hal itu mulai berlaku sejak dikeluarkannya surat keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor Kep/613/III/2021.

Yakni tentang Penunjukan Kepolisian Sektor (Polsek) hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada daerah tertentu.

Baca juga: Pasca Bom Bunuh Diri di Makassar, Polres Kubar Perketat Pengamanan Gereja Jelang Perayaan Paskah

Baca juga: Terlibat Dugaan Korupsi, Satu Kepala Kampung di Kutai Barat Diringkus Jajaran Polres Kubar

Dengan demikian, maka tidak semua Polsek yang tersebar di Indonesia dapat melakukan penyidikan.

Termasuk beberapa Polsek yang ada di Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resos (Kapolres) Kabupaten Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo kepada Tribunkaltim.co. 

Dia mengatakan, kebijakan pencabutan kewenangan tersebut merupakan program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pada bidang transformasi.

Serta kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.

Polri mengambil kebijakan ini mengingat, terkadang penanganan di Polsek tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.

"Menimbulkan ketidakpuasan hingga adanya aksi protes dari masyarakat, yang tingkat kerawanannya tinggi,” Kata Kapolres AKBP Irwan Yuli Prasetyo, Sabtu (3/4/2021).

Baca juga: Awal Tahun 2021, Pengurusan SIM di Satlantas Polres Kubar Juga Harus Ikuti Tes Psikologi

Baca juga: Gandeng Lembaga Adat, Polres Kubar Kembali Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Pesisir

Selain itu, ujar Irwan, beberapa hal lain yang menjadi pertimbangan pencabutan kewenangan tersebut .

Yakni, berkaitan dengan jarak tempuh Polsek yang dekat dengan Polres.

Termasuk adanya Polsek yang hanya sedikit menerima laporan polisi setiap tahun.

Khusus di Kabupaten Kutai Barat, hanya ada satu Polsek yang diambil alih kewenangan penyidikannya ke Polres Kubar.

Yakni Kepolsian Sektor Barong Tongkok, karena berdekatan dengan Mapolres dan relatif aman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved