Barita Kubar Terkini

Terlibat Dugaan Korupsi, Satu Kepala Kampung di Kutai Barat Diringkus Jajaran Polres Kubar

Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diduga dilakukan oleh Kepala Kampung Dasaq, Kecamatan Muara Pahu

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Kepala Kampung di Kubar saat diringkus petugas kepolisian di Mapolres Kutai Barat.TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR- Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diduga dilakukan oleh Kepala Kampung Dasaq, Kecamatan Muara Pahu, Kubar.

Kepala Satuan Resor Kriminal Polres Kubar, Iptu Iswanto mengungkapkan bahwa tipikor tersebut terungkap 4 tersangka.

Tiga laki-laki dan 1 perempuan. Yakni Petinggi inisial MR(51), Sekretaris YH(35), Bendahara NB(32) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) FH (31).

Baca juga: Tak Bisa Lagi Pilah Klaster, Lonjakan Kasus Covid-19 di Balikpapan Efek Libur Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Hampir Setahun Pria di Samarinda Berbuat Asusila Terhadap Anak Tiri, Korban Selalu Diancam

"Selain petinggi ada 3 perangkat kampung lainnya juga,"ungkapnya saat kegiatan pres rilis, Jumat (15/01/2021) di Mapolres Kubar.

Diterangkannya, barang bukti yang berhasil dikumpulkan berupa kwitansi dan stempel yang dibuat oleh aparat kampung itu sendiri.

Selain itu, juga  ditemukan indikasi kerugian negara dari hasil perhitungan ahli kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 513 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) tahun 2016-2017.

Baca juga: Terlindas Truk Sampah Milik DKPP Balikpapan, Pengendara Motor Tewas Seketika

Baca juga: Hari Ini Balikpapan Jalankan PPKM, Jam Malam Berlaku Mulai Pukul 22.00, Pelanggar Terancam Sanksi

Baca juga: Kasus Covid-19 di Balikpapan Semakin Tinggi, Catat Kasus Kematian Terbanyak Pertama Kali

Penyalahan Anggaran Dana tersebut yakni dari Dana SILFA 2016 dan Dana Desa(DD) 2017.

"Tersangka ini menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Dan tidak ada pengembalian kerugian negara,"sebutnya.

"Saya harapan di Kubar cukup satu ini Kepala Kampung melakukan korupsi. Jangan sampai terjadi hal seperti ini lagi,"tuturnya.

Dalam konfirmasi terpisah Kepala Polres Kubar AKBP Irwan Yuly Prasetyo menyatakan bawasanya hal ini merupakan upaya dalam menekan kasus korupsi di wilayah Polres Kubar, sehingga landasan hukum bergerak untuk melakukan upaya pemberantasan.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Rp 1 M di Lingkup BPBD Kubar Lanjut, Kejari Tunggu Keterangan Saksi Ahli BPK RI

Baca juga: Harga Sembako di Kubar, Disperindagkop Sebut Hanya Cabai yang Naik, Komoditi Lainnya Stabil

"Pencegahan ini menjadi perhatian kita. Dan saya tekankan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kubar dan Mahakam Ulu (Mahulu) untuk dapat berkomitmen dengan komponen bangsa untuk terus melanjutkan upaya pencegahan pidana korupsi begitupun aparat yang terpilih agar dapat terus berkomitmen,"pungkasnya dalam wawancara pada awak media.

Perlu diketahui dalam hal ini masuk dalam Pasal 2 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO pasal 55 ayat (1) ke - 1(KUHP). Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

(TribunKaltim.Co/Zainul Marsyafi)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved