Berita Kubar Terkini
Kewenangan Penyidikan Beberapa Polsek-polsek yang Ada di Kutai Barat Dialihkan ke Polres Kubar
Hal itu mulai berlaku sejak dikeluarkannya surat keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor Kep/613/III/2021
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran tidak lagi diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan.
Hal itu mulai berlaku sejak dikeluarkannya surat keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor Kep/613/III/2021.
Yakni tentang Penunjukan Kepolisian Sektor (Polsek) hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada daerah tertentu.
Baca juga: Pasca Bom Bunuh Diri di Makassar, Polres Kubar Perketat Pengamanan Gereja Jelang Perayaan Paskah
Baca juga: Terlibat Dugaan Korupsi, Satu Kepala Kampung di Kutai Barat Diringkus Jajaran Polres Kubar
Dengan demikian, maka tidak semua Polsek yang tersebar di Indonesia dapat melakukan penyidikan.
Termasuk beberapa Polsek yang ada di Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resos (Kapolres) Kabupaten Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo kepada Tribunkaltim.co.
Dia mengatakan, kebijakan pencabutan kewenangan tersebut merupakan program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pada bidang transformasi.
Serta kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.
Polri mengambil kebijakan ini mengingat, terkadang penanganan di Polsek tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.
"Menimbulkan ketidakpuasan hingga adanya aksi protes dari masyarakat, yang tingkat kerawanannya tinggi,” Kata Kapolres AKBP Irwan Yuli Prasetyo, Sabtu (3/4/2021).
Baca juga: Awal Tahun 2021, Pengurusan SIM di Satlantas Polres Kubar Juga Harus Ikuti Tes Psikologi
Baca juga: Gandeng Lembaga Adat, Polres Kubar Kembali Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Pesisir
Selain itu, ujar Irwan, beberapa hal lain yang menjadi pertimbangan pencabutan kewenangan tersebut .
Yakni, berkaitan dengan jarak tempuh Polsek yang dekat dengan Polres.
Termasuk adanya Polsek yang hanya sedikit menerima laporan polisi setiap tahun.
Khusus di Kabupaten Kutai Barat, hanya ada satu Polsek yang diambil alih kewenangan penyidikannya ke Polres Kubar.
Yakni Kepolsian Sektor Barong Tongkok, karena berdekatan dengan Mapolres dan relatif aman.
Itukan ada dua kriterianya, pertama bahwa Polsek itu berdekatan dengan Polres, dan yang kedua, kaitan dengan situasi keamanan di wilayah kerjanya.
Nah di Kubar, berdasarkan data kita, hanya satu yaitu Polsek Barong Tongkok yang kita ambil kewenangan penyidikannya.
Baca juga: Pemkab Mahulu Hadiri Kenal Pamit Kapolres Kubar AKBP Irwan Yuli Prasetyo Gantikan AKBP Roy Satya
Karena berdekatan dengan Polres dan situasi keamanan relatif aman.
"Kalau yang lain masih bisa melakukan penyidikan,” jelasnya
Kendati demikian, Kapolres AKBP Irwan Yuli Prasetyo menegaskan, Polsek yang dicabut kewenangan penyidikannya tetap bisa menerima laporan polisi.
Hanya saja, proses penyidikan tetap dilakukan oleh Polres Kutai Barat. Total ada 15 Polsek di Wilayah Hukum Polres Kubar, tersebar di Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu (Mahulu).
Untuk diketahui, dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, total ada 1.062 polsek di Indonesia yang tidak bisa lagi melakukan penyidikan.
Baca juga: Pucuk Pimpinan Polres Kubar Berganti, AKBP Irwan Yuli Prasetyo Gantikan AKBP Roy Satya
Termasuk salah satunya Polsek Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat.
Keputusan itu sendiri berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penulis Zainul Marsyafi | Editor: Budi Susilo