Berita Nasional Terkini
Usai Ditolak Pemerintah, Partai Demokrat Versi KLB Ditinggalkan Ketua Advokasi dan Hukum, Kenapa?
Usai ditolak pemerintah, Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) ditinggalkan Ketua Advokasi dan Hukum, kenapa?
Lebih lanjut, Marzuki menyebut, penolakan SK Demokrat versi KLB itu bentuk keputusan yang terbaik.
"Inilah keputusan terbaik bagi semuanya," tambahnya.
Baca juga: Agus Yudhoyono Respon Putusan Pemerintah Tolak Demokrat Kubu Moeldoko, AHY: Hukum Telah Ditegakkan
Diketahui sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).
Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi."
"Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan, permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna, dilansir Tribunnews sebelumnya, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: MOELDOKO Buka-bukaan, Terkuak Alasannya Tak Kabari Presiden Jokowi soal Polemik Partai Demokrat
Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.
"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.
Dalam konferensi pers tersebut Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
(*)
Berita tentang Partai Demokrat
Editor: Muhammad Fachri Ramadhani