Jumat, 12 Juni 2026

Kisruh Partai Demokrat

Rocky Gerung Respon Ali Ngabalin yang Minta Moeldoko Tak Dipecat Karena Demokrat, Singgung Soal Etik

Rocky Gerung respon Ali Mochtar Ngabalin yang minta Moeldoko tak dipecat karena Partai Demokrat, singgung soal etik

Tayang:
Editor: Rafan Arif Dwinanto
capture youtube.com
Rocky Gerung 

TRIBUNKALTIM.CO - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden ( KSP) Ali Mochtar Ngabalin meminta semua pihak tak menuntut Presiden Jokowi memecat Moeldoko.

Diketahui, sebagian publik berharap Moeldoko tak lagi di KSP lantaran terseret kisruh Partai Demokrat.

Pengamat Politik Rocky Gerung pun menanggapi permintaan Ali Mochtar Ngabalin tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kemenkumham telah menolak permohonan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang yang dipimpin Moeldoko.

Rocky Gerung mengomentari mengenai hasil KLB Partai Demokrat yang ditolak oleh Kemenkumham, Rabu (31/3/2021) melalui percakapan yang diunggah pada kanal YouTube Rocky Gerung Official, Jumat (2/4/2021).

Pada video yang diunggah tersebut, Rocky Gerung berbincang dengan Hersubeno Arief yakni seorang jurnalis senior.

Baca juga: Berbalas Pantun, Kini Partai Demokrat Kubu Moeldoko yang Tawari AHY Maju Pilkada DKI Jakarta

Baca juga: Terus Terang ke Karni Ilyas, Yasonna Laoly Jengkel ke Demokrat Kubu AHY, Beber Moeldoko Belingsatan

Topik yang diangkat mengenai ungkapan Ali Mochtar Ngabalin agar jangan minta presiden pecat KSP Moeldoko.

SETUJUKAH ANDA DENGAN NGABALIN: JANGAN MINTA PRESIDEN PECAT MOELDOKO!," demikian tertulis pada judul.

Hersubeno Arief bertanya pada Rocky Gerung terkait pernyataan Ngabalin.

"Mengenai pemerintah menolak KLB melalui Menkumham dan ada permintaan dari Staf KSP Ali Mochtar Ngabalin 'jangan minta presiden pecat Moeldoko'

"Menarik jika kita lakukan survei, setuju atau tidak," demikian pertanyaan dari Hersubeno Arief.

Mendapat pertanyaan demikian, Rocky Gerung langsung memberikan tanggapan.

"KLB itu soal kedunguan luar biasa, jadi memang ada semacam post scriptum (catatan akhir) kasus yang sebetulnya bukan kasus hukum.

Ini kan kasus moral begitu, jadi tidak perlu juga dilaporkan ke Kemekumham, jadi kasus moral itu kan justru harus dari pengadilan publik bukan pengadilan negara.

Karena publik sudah putuskan bahwa tindakan kudeta itu adalah tindakan yang amoral dan melanggar politik etik.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved