Jumat, 12 Juni 2026

Kisruh Partai Demokrat

Rocky Gerung Respon Ali Ngabalin yang Minta Moeldoko Tak Dipecat Karena Demokrat, Singgung Soal Etik

Rocky Gerung respon Ali Mochtar Ngabalin yang minta Moeldoko tak dipecat karena Partai Demokrat, singgung soal etik

Tayang:
Editor: Rafan Arif Dwinanto
capture youtube.com
Rocky Gerung 

Jadi negara mengatakan 'ya nanti kita putuskan dari hukum negara' jadi negara sebetulnya mau mengambil alih problem moral menjadi problem legal, jadi ketika 'kami putuskan tidak menerima KLB' jadi seolah-olah negara hebat, gitu kan.

Padahal memang dari awal publik memang sudah tidak peduli lagi, mau diputuskan tidak diputuskan karena publik sudah putuskan sendiri, jadi kalau dikatakan Moeldoko sebaiknya jangan mundur, ya iya karena negara tidak menginginkan dia untuk tidak mundur.

Padahal publik bilang enggak, jadi Moeldoko mundur atau tidak fakta moralnya publik tidak lagi percaya lagi pada Moeldoko.

Jadi tidak berguna lagi sebenarnya siapa tu saudara yang meminta supaya Moeldoko jangan mundur, ya dia sendirian doang itu, tapi kalau disurvei udah 100 persen setuju dengan sipeminta atau pengusul agar Moeldoko jangan mundur.

Karena dia tidak paham survei publik itu survei etika dan beberapa orang kan masih menganggap ini sesuatu yang masih belum selesai karena Menkumham itu dinyatakan ditolak pendaftarannya atau legalisasinya karena dokumennya belum lengkap.

Loh ini bukan urusan dokumen urusan hukum, tapi ini urusan etika, kalau dokumen belum lengkap bisa suatu waktu bisa lengkap lalu diterima lagi kan. Atau Moeldoko lakukan banding ke PTUN dengan keputusan Menkumham.

Baca juga: Usai Ditolak Pemerintah, Partai Demokrat Versi KLB Ditinggalkan Ketua Advokasi dan Hukum, Kenapa?

Respon Yasonna Laoly

Mengutip dari Kompas.com, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menolak pengesahan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Yasonna mengatakan, seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.

“Antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC,” kata Yasonna Laoly Rabu (31/3/2021).

“Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres luar biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2001 ditolak, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna Laoly,” baca Yasonna Laoly.

Yasonna Laoly menuturkan pihaknya menggunakan rujukan AD/ART yang terdaftar dan telah disahkan serta dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020.

Atas dasar itu, Yasonna menyarankan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang melakukan gugatan ke pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan UU Parpol.

“Ada argumen tentang anggaran dasar tersebut yang disampaikan oleh pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilainya,” kata Yasonna Laoly.

“Biarlah itu menjadi ranah pengadilan,” tambahnya.

Baca juga: KLB Demokrat Deli Serdang Cacat Hukum, Ketua DPC Tarakan Herman Hamid Sebut AHY Harga Mati

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved