Senin, 18 Mei 2026

Berita Malinau Terkini

Larangan Mudik Lebaran 2021 di Malinau, Akses Keluar Masuk Dibatasi, OPD Dilibatkan Pengawasan

Pemerintah RI menetapkan larangan mudik lebaran 2021 berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Tayang:
Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAMI
Suasana arus lalu-lintas di daerah Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Pemerintah RI menetapkan larangan mudik lebaran 2021 berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Larangan berpergian selama Idul Fitri 1442 Hijriah ditetapkan pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Diumumkan pada 26 Maret 2021 lalu, oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendy.

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Sekolah di Malinau, Sehari Waktu Jam Belajar Hanya 5 Jam

Baca juga: Mapolres Malinau Diperketat Pasca Aksi Teror, AKBP Agus Nugraha: Pelayanan Tetap Seperti Biasa

Plh Bupati Malinau, Ernes Silvanus menjelaskan hal tersebut telah dibahas dan sebagai langkah awal, kebijakan tersebut diterapkan untuk ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Malinau.

Sudah dibahas, langkah awalnya, larangan kita berlakukan untuk pegawai dan ASN di lingkungan pemerintahan.

"Nanti diterbitkan surat edaran soal ini," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Senin (5/4/2021).

Secara teknis, organisasi perangkat daerah atau OPD di Kabupaten Malinau dilibatkan untuk mengawasi pelaksanaan larangan mudik lebaran 2021.

Jelang Ramadan 2021 di Malinau, keputusan tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat. Termasuk upaya pengetatan jalur masuk di Kabupaten Malinau.

Unit pelaksana teknis daerah diminta untuk mengawal jalur perlintasan di wilayah kerjanya, baik di terminal untuk jalur darat, pelabuhan dan Bandar Udara.

Baca juga: Analisis Kerawanan di Malinau Kota Lebih Tinggi, Polisi Kerahkan 75 Personel dan Siaga di 17 Lokasi

Baca juga: Pelantikan Diundur, Bupati Malinau Terpilih Wempi W Mawa Ingin Dilantik di Kota Kelahirannya

"Diawal ini disosialisasikan dulu ke masyarakat. Karena cakupannya luas, tidak hanya ASN, TNI/Polri bahkan masyarakat juga dilarang bepergian," katanya.

Pelaksanaan larangan mudik lebaran 2021 rencananya efektif diberlakukan mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 nanti.

Baca juga: Tradisi Jelang Ramadhan di Malinau, Warga Gotong Royong Bersihkan Masjid

Baca juga: Analisis Kerawanan di Malinau Kota Lebih Tinggi, Polisi Kerahkan 75 Personel dan Siaga di 17 Lokasi

Kendati demikian, ada pengecualian bagi pemudik nantinya yang bepergian untuk kepentingan yang sangat medesak.

"Dibolehkan bagi mereka yang bepergian karena keperluan mendesak, contohnya untuk alasan pengobatan, atau alasan lain yang tidak bisa ditunda-tunda," ungkapnya.

Berlibur di Dekat Rumah Diperbolehkan

Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik di Idul Fitri tahun ini. Keputusan itu diambil untuk menekan penyebaran Covid-19.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved