Minggu, 12 April 2026

Ramadhan 2021

Pemkab PPU Izinkan Warga Gelar Shalat Terawih Saat Ramadhan

Pemerintah Kabupaten PPU memperolehkan warga Benua Taka untuk melaksanakan shalat berjamaah tarawih di masjid dalam menghadapi bulan Ramadhan 1442 H

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Pemerintah Kabupaten PPU memperolehkan wargauntuk melaksanakan shalat berjamaah tarawih di masjid dalam menghadapi bulan Ramadhan 1442 H yang jatuh pada Selasa, 13 April 2021mendatang.TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pelaksanaan ibadah Ramadhan tahun ini akan sedikit berbeda dibandingkan tahun lalu.

Tahun lalu saat awal pandemi dimulai, seluruh lapisan masyarakat dilarang menjalani ibadah di masjid karena pandemi Covid-19.

Meskipun tahun ini masyarakat Indonesia masih dihadapi dengan masalah pandemi Covid-19, tetapi pemerintah telah melonggarkan kebijakan shalat berjamaah di masjid.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Pemprov Kaltara Sebut Akan Awasi Harga Sembako Tiap Hari

Dengan penanganan Covid-19 yang semakin terkontrol, banyak daerah mulai mengizinkan shalat tarawih berjamaah khususnya di daerah berstatus zona kuning.

Salah satunya adalah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Pemerintah Kabupaten PPU memperolehkan warga Benua Taka untuk melaksanakan shalat berjamaah tarawih di masjid dalam menghadapi bulan Ramadhan 1442 H yang jatuh pada Selasa, 13 April 2021mendatang.

"Boleh itu kewajiban (shalat tarawih), boleh saja, tapi kita akan rapatkan nanti," kata Plt. Sekretaris Daerah (Sekda), PPU, Muliadi, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Jelang Ramadhan, Permintaan 3 Komoditas Ini Meningkat di Pasar Bontang, Harga Cabai Besar Ikut Naik

Diapun meminta masyarakat untuk melakukan shalat tarawih di Masjid Agung Al-Ikhlas Penajam Paser Utara (PPU).

Sebab, nantinya pemerintah akan mengundang imam dari Kota Banjarmasin selama satu bulan.

"Bahkan kita akan lakukan 30 juz, terwajihnya di Masjid Agung, imamnya dari Banjar," ungakapnya.

Meskipun shalat terawih diperbolehkan oleh pemerintah daerah, Muliadi mengatakan bahwa penerapan protokol kesehatan tentang Covid-19 wajib tetap dilaksanakan, agar menghindari penyebaran Covid-19 yang semakin luas.

Ini Kebijakan Baru Jokowi

Sementara itu, menjelang Ramadhan 2021, kebijakan terbaru Pemerintah Jokowi soal Sholat Tarawih & Sholat Ied berjamaah.

Umat Islam Indonesia masih harus menjalani puasa Ramadan 1442 H dalam suasana pandemi Virus Corona.

2020 lalu, Pemerintah Jokowi melarang adanya Sholat Tawarih berjamaah juga Sholat Idul Fitri atau Sholat Ied berjamaah.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved