Ramadhan 2021

Menko Muhadjir Bolehkan Sholat Tarawih, Ini Respon Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang

Menko PMK, Muhadjir Effendy, memperkenankan pelaksanaan Sholat Tarawih di masa Bulan Ramadhan.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat dan Kebudayaan, atau Menko PMK, Muhadjir Effendy, memperkenankan pelaksanaan Sholat Tarawih di masa Bulan Ramadhan.

Dalam pernyataan yang disampaikan Senin lalu ini, Menko Muhadjir menekankan, pada pelaksanaan ibadah yang terbatas dalam lingkup komunitas.

Di mana setiap jemaah masjid, saling mengenal satu sama lain.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Pemprov Kaltara Sebut Akan Awasi Harga Sembako Tiap Hari

Baca juga: Ketua Muhammadiyah Kaltara Perbolehkan Salat Tarawih di Masjid, tapi Tak Anjurkan untuk Bukber

Hal tersebut ditanggapi Gubernur Kaltara Zainal Paliwang, secara singkat, bila pelaksanaan Sholat Tarawih di Kaltara dapat dilaksanakan.

Dengan catatan, tetap menjaga protokol kesehatan, yakni mencuci tangan, menjaga jarak dan mengenakan masker.

Hal tersebut ia sampaikan saat ditemui di Hotel Pangeran Khar, Tanjung Selor, Selasa (6/4/2021).

"Terkait Tarawih di Kaltara, itu nanti kita lihat," ujar Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang.

"Tarawih itu, yang penting tetap melaksanakan protokol kesehatan, itu yang penting ya, protokol kesehatan," tuturnya.

Sementara itu, pihak MUI Kaltara melalui Sekretaris Muhammad Basri, mengatakan akan tetap melaksanakan Sholat Tarawih di tengah pandemi.

Meskipun pihaknya, masih menunggu surat edaran dari MUI Pusat.

"Kalau kami nanti kami lihat, apakah bisa melaksanakan Tarawih, tapi kami masih menunggu Surat Edaran dari pusat," ujar Sekretaris MUI Kaltara, Muhammad Basri.

Pihaknya belum dapat memberikan keputusan, mengenai jumlah rakaat dalam Tarawih yang dianjurkan, dan diadakannya ceramah saat pelaksanaan Sholat Tarawih.

Baca juga: Tim Kemendagri Datangi Kaltara, Bahas Kota Baru Mandiri dan DOB Tanjung Selor

Sehingga, menyerahkan sepenuhnya kepada tiap-tiap masjid yang akan melaksanakan Sholat Tarawih, dengan catatan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

"Kalau kami di MUI, masih digodok surat edarannya, kalau terkait jumlah rakaat, ada tidaknya ceramah saat Tarawih itu kami serahkan ke masing-masing masjid," katanya.

"Kalau dari kami, bila ingin melaksanakan Tarawih tentunya harus menaati protokol kesehatan," tuturnya.

Berita tentang Kaltara

Berita tentang Ramadhan 2021

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved