Breaking News

News Video

NEWS VIDEO Ingin Dapat BLT UMKM, Cara Mendapatkan BLT UMKM

Ingin dapat BLT UMKM, cara mendapatkan BLT UMKM, Tidak Semua pelaku usaha mikro Dapat bantuan

Editor: Djohan Nur

"Semoga penyaluran BPUM kali ini bisa kembali berjalan dengan lancar, sehingga semakin banyak Usaha Mikro yang bisa menerima manfaatnya dan mampu untuk kembali bangkit serta dalam maju menghadapi pandemi COVID-19," tulis keterangan postingan Instagram akun @kemenkopukm Sabtu (27/3/2021).

Syarat Penerima BLT UMKM

KemenkopUKM tak menjelaskan apakah akan ada perubahan terkait syarat dan ketentuan penerima BLT UMKM.

Masyarakat pun diminta untuk selalu mengupdate informasi terkait penyaluran BLT UMKM ini.

"Nantikan informasi selanjutnya mengenai penyaluran BPUM, hanya di media sosial (@kemenkopukm) dan website (kemenkopukm.go.id) Kementerian Koperasi dan UKM RI yang resmi," terang @kemenkopukm.

Merujuk pada penyaluran bansos sebelumnya, berikut syarat mendapatkan BLT UMKM, dikutip dari

laman depkop.go.id: 

Syarat Penerima BLT UMKM

Sebagaimana dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews.com BLT UMKM Siap Disalurkan Kembali, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya, BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). 

Cara Mendapatkan

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved