Virus Corona di Bontang
PPKM Mikro Kembali Diperpanjang, Pemkot Bontang Bolehkan Gelar Resepsi Pernikahan
Pemkot Bontang resmi kembali memperpanjang penerapan PPKM Mikro hingga 14 hari ke depan
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pemkot Bontang resmi kembali memperpanjang penerapan PPKM Mikro hingga 14 hari ke depan.
Sesuai rilis resmi pemerintah, penerapan PPKM Mikro jilid III ini akan berakhir 19 April nanti. Perpanjangan ini mengacu pada instruksi Mendagri nomor 7 tahun 2021.
"Kaltim masih masuk dalam wilayah yang diminta memperpanjang PPKM Mikro," ujar Aji Erlynawati, Pelaksana tugas harian (Plh) Walikota Bontang, Selasa (6/4/2021).
Baca Juga: Disdikbud Bontang Batasi Sepekan 2 Kali Gelar Tatap Muka Tiap Kelas, Cek Jadwalnya
Baca Juga: NEWS VIDEO Ujian Akhir Tingkat SD Digelar Tatap Muka, SD Muhammadiyah Bontang Perketat Prokes
Konsep PPKM Mikro kali ini ada beberapa aturan yang direlaksasi. Termasuk pelaksanaan resepsi pernikahan.
Dari yang sebelumnya dilarang, kini sekarang telah diperbolehkan.
Namun bagi masyarakat yang menggelar resepsi diwajibkan mengajukan surat pernyataan ke pihak kecamatan dan Dinas Kesehatan terlebih dulu.
Pengaturan juga diberlakukan menyangkut aspek waktu dan jumlah tamu acara.
Serta penyelenggara tidak diperkenankan menghidangkan makan secara prasmanan. Harus berbentuk kemasan.
“Tamu juga dilarang bersalaman dengan mempelai. Kalau melanggar bakal ada sanksinya,” ucapnya.
Diketahui, pelaksanaan resepsi pernikahan di aturan PPKM Mikro sebelumnya tidak diperbolehkan.
Pemerintah mengatur pelaksanaan pernikahan hanya diperkenankan mengikuti proses akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun tempat ibadah mempelai.
Siswa tak Berkerumun Saat Pembelajaran
Wacana penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), yang digulirkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) disambut baik sejumlah pihak sekolah di Bontang.