Berita Nasional Terkini
Aziz Yanuar Terkejut Perlakuan Polri Pada Polisi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI, Berat Prokes
Aziz Yanuar terkejut perlakuan Polri pada polisi tersangka unlawful killing laskar khusus FPI, berat prokes
Diwartakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga personel Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 orang laskar FPI.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis kemarin.
"Pada hari kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Brigjen Pol Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Dijelaskan Rusdi, satu orang tersangka berinisial EPZ diketahui telah meninggal dunia.
Dengan kata lain, status hukumnya nantinya akan langsung digugurkan oleh penyidik.
Baca juga: Habib Rizieq Kejar Polisi Penembak Laskar Khusus FPI, Pesan Aziz Yanuar ke Pelaku yang Masih Hidup
"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ungkap dia.
Atas dasar itu, pihaknya akan melanjutkan penyidikan sebagai tersangka terhadap dua personel Polri yang terlibat dalam kasus tersebut.
Polri berjanji penyidikan akan dilakukan secara transparan.
"Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50.
Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," tukas dia.
Tekad Habib Rizieq Shihab
Mantan Sekretaris Bantuan Hukum Front Pembela Islam ( FPI) Aziz Yanuar, turut merespon secara tegas terkait kabar tewasnya seorang polisi terlapor atas aksi unlawfull killing terhadap enam laskar FPI.
Anggota kuasa hukum dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) itu meminta kepada para terlapor lainnya yang masih hidup untuk menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran untuk lebih baik.
"Semoga yang masih hidup diberikan hidayah untuk bertobat dan juga meminta keridhoan kepada para keluarganya korban," ungkap Aziz kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021) kemarin.
Lebih lanjut Aziz mengungkapkan, dalam perkara ini pihaknya tidak ingin terlalu mencampuri proses hukum yang sedang ditangani kepolisian.