Berita Kukar Terkini

Curi Perahu di Sanga Sanga Kukar, Pemuda Asal Samarinda Ini Ditangkap Warga

Seorang pemuda berinisial MA (20) asal Kota Samarinda diamankan aparat kepolisian dari Polsek Sanga Sanga, Polres Kutai Kartanegara (Kukar).

Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Seorang pemuda berinisial MA (20) asal Kota Samarinda diamankan aparat kepolisian dari Polsek Sanga Sanga, Polres Kutai Kartanegara (Kukar) karena mencuri perahu.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG -Seorang pemuda berinisial MA (20) asal Kota Samarinda diamankan aparat kepolisian dari Polsek Sanga Sanga, Polres Kutai Kartanegara (Kukar).

MA ditangkap petugas kepolisian karena tersangdung kasus tindak pencurian dengan pemberatan, yakni kedapatan warga mencuri satu unit perahu warna putih dengan mesin merk honda.

Kapolsek Sanga Sanga, Iptu Agus Fitriadi menjelaskan, Pada Selasa, (6/4/2021) kemarin sekira jam 04.00 Wita di Jalan Budiyono RT.07 Kelurahan Sanga Sanga Muara, Kecamatan Sanga Sanga Kabupaten Kukar atau tepatnya di rumah korban, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka.

Baca Juga: Modus Pencurian Ponsel di Balikpapan, Hasil Kejahatan Dijual Murah, Sekarang Sisa 13 Smartphone

Baca Juga: Polsek Sambaliung Berau Ringkus Pelaku Pencurian Masih Remaja, Korban Rugi Rp 9 Juta

Ia menerangkan, tersangka berhasil diamankan oleh warga saat setelah tersangka melepas ikatan tali kapal perahu tersebut. Kemudian ucap dia, tersangka berusaha mendayung ke tengah sungai.

“Mengetahui hal tersebut kemudian warga beramai - ramai menggunakan kapal perahu mengejar dan menangkap tersangka,” ujarnya. Rabu, (7/4/2021).

Lanjut dia, usai ditangkap warga, tersangka beserta barang bukti berupa satu unit kapal perahu warna putih tersebut diamankan oleh warga dan digiring ke tepi sungai.

“Tidak lama kemudian petugas piket jaga Polsek Sanga Sanga mendatangi tempat kejadian dan membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Sanga Sanga guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya 

Remaja di Berau Ditangkap

Sementara itu, seorang remaja berinisial AA (17) harus berurusan dengan aparat kepolisian sektor sambaliung kerena melakukan aksi pencurian pada bulan Februari lalu.

Paur Humas Polres Berau Iptu Suradi yang sat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, mengatakan, AA yang masih remaja tersebut nekat masuk ke rumah warga.

Untuk mencuri satu unit notebook, tablet, dan juga DVD milik korban Gita.

Baca juga: NEWS VIDEO Pelaku Pembongkaran dan Pencurian Rumah Kosong Kedoya Ditangkap, Polisi Ungkap Identitas

Baca juga: Pencurian Kabel Aset PT Telkom di Balikpapan, Pelaku Bermodalkan 2 Alat Cangkul dan Linggis

“Jadi korban pada saat kejadian pulang kampung, yakni mulai 23 Februari lalu hingga 27 Maret kemarin, saat tiba melihat kaca rumah sudah pecah,” katanya, Selasa 30/3/2021).

Saat melakukan pengecekan, lanjut Suradi korban melihat rumah sudah dalam keadaan berantakan, dan ia kehilangan barang-barang elektronik miliknya.

Dengan total kerugian mencapai Rp 9 juta, korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak Polsek Sambaliung.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, tidak sampai 24 jam, pelaku berhasil diamankan.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya,” imbuhnya.

Baca juga: Sindikat Pencurian Ayah dan Anak Diringkus Polisi, Beraksi di 4 TKP Lintas Kabupaten di Kaltim

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Uang Ratusan Juta Rupiah di Juata Laut Tarakan

Dihadapan petugas, AA mengaku nekat melakukan pencurian karena faktor ekonomi.

Suradi menambahkan AA pada saat kejadian kebetulan melintas, dan mengecek rumah dalam keadaan kosong.

Baca juga: Sindikat Pencurian Ayah dan Anak Diringkus Polisi, Beraksi di 4 TKP Lintas Kabupaten di Kaltim

Sehingga muncul niat pelaku untuk melakukan pencurian melalui kaca jendela yang lebih dahulu ia pecah menggunakan benda keras.

“Jadi untuk DVD dan tablet sudah dijual oleh pelaku, ini yang masih kami cari,” paparnya. 

Pencurian di Rumah Kosong

Di tempat terpisah, berita sebelumnya. Jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan membekuk seorang pria berinisial RY (21) di rumahnya akibat melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah kosong pada Jumat (12/2/2021) lalu.

Diketahui bahwa rumah kosong tersebut beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Gg. Slewangan RT 05, Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota. Dimana pelaku tinggal tak jauh dari rumah korban.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan RY adalah dengan memasuki rumah korban melalui pintu belakang sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.

Baca juga: Pencurian Motor Terekam CCTV, Pelaku Terlihat Sudah Mengincar Sebelum Membawa Kabur

Baca juga: Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Korban Tewas Karyawati Bank, Hasil Visum Ada 25 Luka Tebasan Sajam

Kemudian setelah masuk, RY mengambil barang-barang berharga korban, termasuk kalung emas.

Sementara barang bukti yang bisa kita amankan hanya beberapa.

"Lainnya masih dalam tahap pengembangan lagi," tuturnya, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: NEWS VIDEO KPK Geledah 4 Lokasi Terkait Korupsi Lahan Proyek Rumah DP 0

Korban yang keberatan kemudian melaporkan pencurian tersebut ke Polresta Balikpapan. Dimana, menurut keterangan korban, korban dirugikan sebanyak Rp 70 juta.

Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil menangkap RY di rumahnya pada Rabu (3/3/2021) lalu.

Baca juga: Polres Bontang Ringkus Residivis Kasus Pencurian, Tas Korban Berisi Uang Rp 6 Juta Dibawa Kabur

Baca juga: NEWS VIDEO Residivis Curanmor Diamankan Usai Mengulangi Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor

Diperlihatkan pada awak media, barang bukti yang berhasil diamankan tersisa sejumlah 5 unit. Seperti onderdil kendaraan sepeda motor, perabotan rumah tangga dan elektronik dari hasil penggeledahan di rumah RY.

"Beberapa sisanya, indikasinya masih disimpan dirumahnya. Cuma barang yang lainnya masih kita kembangkan lagi, kemana dia taruh atau dia jual," terangnya.

Berkat perbuatannya, RY disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dimana terancam pidana penjara dengan jerat Pasal 363 KUHP. (*)

Berita tentang Kukar

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved