Berita Balikpapan Terkini
Disdukcapil Balikpapan Gandeng Pengadilan Agama, Permudah Perubahan Status Kependudukan
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi mengatakan kerjasama ini mempercepat update data.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan menandatangani MoU nota kesepahaman dengan Pengadilan Agama Balikpapan.
Ini dalam rangka menjalani tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Pengadilan Agama berkaitan dengan data kependudukan.
Yakni memberi kewajiban dengan pemerintah kota Balikpapan guna melindungi status hukum bagi warganya.
Kepala Pengadilan Agama Klas I A Balikpapan, Drs. Darmuji mengatakan kerjasama dapat meningkatkan pelayanan.
Khususnya berkaitan dengan pemutakhiran data mengenai akta kelahiran, prasyarat nikah di bawah umur, serta akta perkawinan.
Baca juga: Pengadilan Agama Tanah Grogot Mencatat, Perkara Perceraian Masih Mendominasi
"Yang jelas goal MoU tujuannya guna mendapat dukungan Walikota membantu soal hukum dengan bersinergi dengan Dukcapil," ujarnya, Selasa (6/4/2021).
Darmuji mengatakan kerjasama ini sangat berkaitan dengan kependudukan di dalam Undang-undang.
Terlebih untuk memberikan kewajiban kepada pemerintah daerah terkait warganya tentang kepengurusan akta.
"Kerjasama seperti ini baru pertama kali di Balikpapan. Kalau daerah lain seperti Pontianak, sudah ada. Mudahan berjalan lancar," ucapnya.
Sementara itu di masyarakat, juga masih banyak kejadian nikah di bawah tangan alias nikah di bawah umur.
Berdasar keterangan yang disampaikan, ada 170 pengajuan kasus dispensasi terkait perkawinan di bawah umur selama tahun 2020.
Baca juga: Disdukcapil Balikpapan Buka Pelayanan Online 24 Jam, Hasbullah Helmi: Masih Banyak Warga Bingung
Dari pengajuan perkawinan itu, sebagian telah dikabulkan. Hanya saja harus melalui proses pemeriksaan fisik, mental, dan ekonomi.
Hal tersebut dilakukan guna menilik persiapan pasangan muda mampu hidup mandiri dan memiliki kualitas hidup baik.
"Ini tertuang dalam Undang-undang nomor 16 tahun 2019 dan amandemen tentang Undang-undang perkawinan yang di pasal 7 mengenai usia pernikahan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi mengatakan kerjasama ini mempercepat update data.
Berkaitan dengan integrasi layanan perubahan status kependudukan dan penyerahan penduduk.
Misalnya pada pasangan yang bercerai, begitu akta perceraian terbit, maka Pengadilan Agama langsung memproses.
Berkaitan dengan kartu keluarga yang dilakukan pemrosesan oleh Disdukcapil Kota Balikpapan via online.
Ini merupakan bagian dari implementasi sistem integrasi data terpadu (Siadpadu) di kota Balikpapan.
Adapun pelayanan perubahan data yang berkaitan dengan perubahan status pada Kartu Keluarga dan KTP, bisa diakses melalui web capil.balikpapan.go.id.
"Jadi seperti gayung bersambut, kami dengan cepat merespons untuk merealisasikan kerjasama. Siadpadu sudah bisa berjalan mulai hari ini," pungkasnya.