Berita Paser Terkini

Pengadilan Agama Tanah Grogot Mencatat, Perkara Perceraian Masih Mendominasi

Angka perceraian di Kabupaten Paser yang terjadi sepanjang tahun 2020 mencapai 403 kasus.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Gedung Pengadilan Agama, Tanah Grogot Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Jl. Kusuma Bangsa KM 5.TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Angka perceraian di Kabupaten Paser yang terjadi sepanjang tahun 2020 mencapai 403 kasus.

Sejauh ini, jumlah kasus perceraian itu masih mendominasi dari total 1.005 kasus yang diterima Pengadilan Agama Tanah Grogot, Kamis (25/02/2021).

Hakim Pengadilan Agama Tanah Grogot Akhmad Adib Setiawan mengatakan, pada tahun 2020 pihaknya menerima pengajuan gugatan sebanyak 948 perkara dan ditambah sisa perkara ditahun 2019 sebanyak 57 perkara.

Baca juga: Kantor Dishub Samarinda Bantah Ada Ruangan Karaoke dan Datangkan Pemandu Lagu

Baca juga: Kecelakaan Maut di Bontang, Satu Wanita jadi Korban Tewas, Sopir Kaget sebab Pedal Gas Dikira Rem

"Perkara di Pengadilan Agama Tanah Grogot setiap tahunnya mencapai seribu lebih, alaupun memang tidak seluruhnya perkara perceraian," jelasnya

Adib Setiawan mengaku, setiap pengajuan perceraian tidak seluruhnya bisa langsung dikabulkan.

Pihaknya terlebih dahuli mengarahkan ke tahap mediasi, setelah hal tersebut dilakukan proses selanjutnya pengambilan keputusan.

Baca juga: Kejari Balikpapan Sudah Amankan Puluhan Dokumen Terkait Kasus PT Kaltim Kariangau Terminal

Baca juga: BREAKING NEWS 7.680 Botol Vaksin Sinovac Tiba, Disimpan di Gudang Pendingin yang Dijaga Ketat Brimob

"Pada tahap mediasi terkadang terdapat pihak yang memutuskan untuk menghentikan gugatan, sehingga perkara dihentikan dan dicabut oleh pihak pengadilan Agama Tanah Grogot," terang Adib Setiawan.

Selain perkara perceraian lanjutnya, juga ada pengajuan dispensasi perkawinan sebanyak 208 perkara.

Pengajuan isbath nikah atau suatu metode dalam menetapkan sahnya suatu perkawinan yang belum tercatat di KUA setempat, sebanyak 145 perkara.

Baca juga: PT Pelindo IV Digeledah Kejari Balikpapan, Terungkap Jadi Pemegang Saham PT KKT

"Ada juga kasus pembagian Harta Bersama, Ijin Poligami, Penguasaan Anak, Perwalian, asal-usul anak, Wali Adhol, Kewarisan, Penetapan Ahli Waris, dan Lainnya," tutupnya.

Penulis: Syaifullah Ibrahim/Editor: Samir Paturusi

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved