Berita Samarinda Terkini
Gegara tak Dibelikan Ponsel, Penjual Pisang Gapit di Samarinda Nekat Menjambret
Rahmat Hidayat (27), pelaku penjambretan yang bernasib apes saat beraksi merampas ponsel milik seorang bocah 10 tahun di Samarinda
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rahmat Hidayat (27), pelaku penjambretan yang bernasib apes saat beraksi merampas ponsel milik seorang bocah 10 tahun, warga Kampung Tangguh komplek Perumahan Bumi Rindang Luhur, Jalan HAM. Rifadin, RT 25, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur ternyata sering diingatkan untuk tidak melakukan aksi yang melanggar hukum.
Pelaku yang sehari-harinya berdagang pisang gapit ini, sudah berulang kali diingatkan agar tidak berulah dan tidak melakukan perbuatan jahat jika menginginkan sesuatu.
Rahmat pun mengakui bahwa yang memberikan modal untuk berdagang pisang gapit serta membelikannya motor Honda Vario berwarna hitam dengan nopol KT 2693 SA, yang ia pakai menjambret ialah sang ibu.
Baca Juga: Pelaku Jambret Ponsel di Samarinda Terjungkal Saat Warga Lempar Pot Bunga
Baca Juga: Tips Terhindar dari Aksi Kejahatan Jambret, Ini Kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan
Ibunya rela menjual perhiasan demi menuruti keinginan anaknya.
"Dikasih uang, terus saya belikan motor dan sisanya untuk buka usaha," sebut Rahmat, Rabu (7/4/2021)saat ditemui di Mako Polsek Samarinda Seberang.
Dia juga mengakui, penjambretan yang dilakukannya itu lantaran satu keinginannya pada sang ibu belum dipenuhi.
"Minta dibelikan ponsel, tapi ibu saya belum punya uang. Usaha saya kan juga baru jalan, jadi belum ada untung. Rencana kalau dapat ponsel mau saya pakai sendiri untuk menawarkan jualan saya di medsos," ungkap Rahmat.
Baca Juga: Polresta Balikpapan Beber Beberapa Titik Lokasi Operasi Pelaku Aksi Penjambretan di Kota Minyak
Baca Juga: Kronologi Pria di Balikpapan Jambret Tas Dompet, Isinya Uang Hanya Rp 50 Ribu, Korbannya Ibu-ibu
Tetapi, nasib apes lebih dahulu menghampiri Rahmat, aksinya tak berjalan mulus, bahkan nyaris tertangkap warga sekitar usai dilempar pot bunga saat berusaha kabur.
Kini aksi nekat Rahmat mengantarkannya ke jeruji besi.
"Pelaku penjambretan itu sudah kami tingkatkan menjadi tersangka. Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mana tersangka sempat merampas ponsel korban disertai dengan ancaman," tegas Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Made Anwara, melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Dedi Septriadi, Rabu (7/4/2021).
Pemberitaan sebelumnya, beberapa warga di Kampung Tangguh komplek Perumahan Bumi Rindang Luhur, Jalan HAMM Rifaddin, RT 25, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, terlihat dalam rekaman CCTV berdurasi 35 detik sedang berusaha menangkap seorang pelaku jambret.