Berita Balikpapan Terkini
Kronologi Pria di Balikpapan Jambret Tas Dompet, Isinya Uang Hanya Rp 50 Ribu, Korbannya Ibu-ibu
EW sendiri diketahui warga Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan yang berprofesi sebagai buruh lepas.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial EW (44), diringkus akibat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
EW sendiri diketahui warga Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan yang berprofesi sebagai buruh lepas.
Melalui rilisnya, Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto mengungkapkan bahwa penjambretan yang dilakukan oleh EW terjadi pada Senin (18/1/2021) lalu.
Kejadian sekitar pukul 14.30 Wita di kawasan Jalan Mekar Sari, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Untuk kronologi sendiri bahwa pada hari dan jam tersebut, ada seorang ibu-ibu yang sedang mengisi bensin, di pinggir jalan. Kemudian pada saat bersamaan, lewatlah pelaku mengendarai sepeda motor," ungkap Kompol Agus, Rabu (20/1/2021).
Baca juga: Jambret di 8 TKP Dalam 4 Bulan Terakhir, Pelaku Pakai Uang Hasil Kejahatan Buat Beli Sabu
Baca juga: NEWS VIDEO Penjambret Nekat Beraksi di Siang Bolong, Berhasil Diamankan Warga
Baca juga: NEWS VIDEO Viral Video Kakek Penjual Sapu Lidi Dijambret, Berkaca-kaca saat Ceritakan Kronologi
Pelaku tersebut lantas menarik sebuah tas yang dikenakan korban dan sigap melarikan diri.
Namun, beruntung, warga sekitar tak kalah sigap untuk mengejar sekaligus mengamankan EW.
Baca juga: Jadi Korban Jambret di Kawasan Pertokoan Balikpapan Permai, Seorang Wanita Alami Kerugian Rp 5 Juta
Baca juga: Jambret Kalung Emas 25 Gram di Komplek Perumahan Balikpapan, Pria Ini Diciduk di Rumahnya
Baca juga: NEWS VIDEO Anggota Marinir Dijambret saat Bersepeda di Jalan, Korban Kalah Duel dan Luka di Wajah
"Kebetulan juga disitu ada tim dari Kepolisian Polresta Balikpapan dan lgsung diserahkan ke Polresta Balikpapan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut," lanjut Kompol Agus.
Kini, selain pelaku, Satreskrim Polresta Balikpapan juga turut mengamankan barang bukti milik korban.
Yakni tas dan dompet milik korban yang berisikan uang sebanyak Rp 50.000 dan gelang emas seberat 9,5 gram senilai Rp 6.600.000.

"Dan juga setelah dilakukan pengecekan di dalam jok motor (milik EW), didapati satu bilah sajam jenis sabit atau celurit," sambung Kompol Agus.
Berkat perbuatannya, EW terancam pidana dengan sangkaan tindak pencurian dengan kekerasan. Dimana Pasal 365 Ayat (1) KUHP menjadi dasar sangkaannya.
Baca juga: Lakukan Pendekatan Teknologi, Satlantas Polresta Balikpapan Mutakhirkan Pengawasan di Lajur Rawan
Baca juga: Polresta Balikpapan Bakal Pakai CCTV e-Tle, Korlantas Polri Beber Mekanisme Kerjanya
Baca juga: Banyak Kasus Aduan Karena Medsos, Kapolresta Balikpapan Imbau Jangan Sampai Terseret Masalah Hukum
"Atas perbuatannya, pelaku kami jerat atas Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutup Kompol Agus.
Jambret di Pertokoan Balikpapan Permai
Berita sebelumnya. Seorang wanita jadi korban tindakan kriminal penjambretan di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.