Bantuan Sosial
Inilah Syarat dan Cara Mendaftar BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
syarat dan cara mendaftar BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta, cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum, sudah bisa dilakses.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Rita Noor Shobah
Hal itu telah diputuskan pemerintah dan diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Lantas, siapakah penerima BLT UMKM tahun 2021?
Penerima BLT UMKM tahun 2021 diatur dalam pasal 4 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Dalam pasal itu disebutkan, penerima BLT UMKM 2021 ada dua yakni UMKM yang sudah menerima BLT UMKM tahun lalu dan UMKM yang belum menerima BLT UMKM.
Syaratnya, penerima BLT UMKM tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat.
Cara mendaftar BLT UMKM dan Syaratnya
Untuk mendapatkan BLT UMKM tahun 2021, penerima BLT harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5.
Persyaratannya yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Setelah memenuhi persyaratan, untuk mendapatkan BLT UMKM, pelaku usaha harus mendaftar ke dinas koperasi di kabupaten/kota setempat.
Setelah itu, dinas akan mengusulkan penerima ke Kemenkop UKM.
Proses Pencairan Sudah Berjalan, Cek Penerima di eform.bri.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/cara-agar-bpum-tetap-cair-jangan-salah-input-nik-dan-alamat-kabar-blt-umkm-2021-kapan-dibuka.jpg)