Kisruh Partai Demokrat
Klaim Sama-Sama Berhak Gunakan Lambang & Simbol Demokrat, Kubu Moeldoko Sebut Pertarungan Babak Awal
Klaim sama-sama berhak gunakan lambang & simbol Partai Demokrat, kubu Moeldoko sebut pertarungan baru babak awal
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Klaim sama-sama berhak gunakan lambang dan simbol Partai Demokrat, kubu Moeldoko sebut pertarungan baru babak awal.
Kisruh Partai Demokrat antara kubu Moeldoko dan Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) belum usai.
Kubu Moeldoko, hasil KLB Deli Serdang mengaku akan melanjutkan pertarungan di Pengadilan hingga Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Kemenkumham menolak permohonan pendaftaran Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.
Dengan demikian, Pemerintah saat ini masih mengakui kubu AHY sebagai pengurus Partai Demokrat yang sah.
Baca juga: Belum Berakhir, Kubu Moeldoko Klaim Sah Gunakan Simbol Demokrat, Beber Ajang Pertarungan Selanjutnya
Baca juga: TERKUAK Alasan Menteri Jokowi Gondok Sama Partai Demokrat Kubu AHY, Urus Parpol Seperti Anak Kecil?
Setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memutuskan menolak hasil Kongres Luar Biasa Deli Serdang, Demokrat Kubu Moeldoko masih berusaha mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mereka optimistis bahwa gugatannya akan menang.
Meski sebelumnya permohonan pengesahan hasil KLB Demokrat di Deli Serdang, ditolak oleh Menkumham Yasonna Laoly.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (5/4/2021).
Rahmad menyatakan ini baru babak awal dan masih ada tahapan berikutnya yakni pertatungan di pengadilan.
Baik itu di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara, bahkan di Mahkamah Agung (MA).
"Putusan Kemenkumham ini bukan akhir dari perjuangan demokrasi kami di DPP Demokrat Pimpinan Bapak Moeldoko. Ini baru babak awal, tahapan berikutnya adalah pertarungan di pengadilan."
"Apakah itu di Pengadilan Negeri atau di Pengadilan Tata Usaha Negara dan bahkan nanti bisa sampai ke Mahkamah Agung," kata Rahmad dikutip dari Kompas TV.
Lebih lanjut Rahmad menyatakan posisi DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko dengan pimpinan AHY memiliki kewenangan yang sama untuk menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat.
Kepemilikan Demokrat Secara Legal Ada di Keputusan Inkrah MA