Berita Nasional Terkini

Lengkap, SMRC Bongkar Respon Warga Soal Pembubaran HTI & FPI, Survei Kriminalisasi Ulama Mengejutkan

Lengkap, SMRC bongkar respon warga soal pembubaran HTI & FPI, survei kriminalisasi ulama mengejutkan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(AFP PHOTO / TIMUR MATAHARI)
Anggota Hizbut Tahrir Indonesia menolak penyelenggaraan kontes Miss World dengan berunjuk rasa di Kota Bandung, 4 September 2013. Indonesia menjadi tuan rumah kontes kecantikan dunia Miss World untuk pertama kalinya di Bali dan Bogor pada 1-14 September. 

TRIBUNKALTIM.CO - Beberapa waktu lalu, Pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD merilis bahwa Front Pembela Islam ( FPI) sudah bubar.

Beberapa tahun sebelumnya, Pemerintah membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI).

Lantas, bagaimana respon warga terkait pembubaran HTI dan FPI

Saiful Mujani Research and Consulting ( SMRC) telah melakukan survei terkait sikap publik terhadap pembubaran dua organisasi tersebut, plus melihat sikap warga terkait isu kriminalisasi ulama.

Diketahui sebelumnya, pada akhir Desember 2020 pemerintah telah membubarkan FPI.

Selain itu pemerintah juga melarang semua kegiatan yang mengatasnamakan FPI.

Baca juga: Hasil Survei SMRC 59 Persen Dukung Pemerintah Bubarkan FPI, 70 Persen Setuju HTI Dilarang

Baca juga: Update Survei Pilpres 2024 SMRC, Ganjar, Anies, RK Mendominasi, Pengamat Sebut Kunci di King Maker

Tak hanya FPI, tiga tahun sebelumnya tepatnya tahun 2017, pemerintah juga membubarkan HTI.

Untuk mengetahui bagaimana respon publik terhadap keputusan yang telah diambil oleh pemerintah, SMRC pun melakukan serangkaian survei.

Tujuan survei tersebut untuk mengetahui apakah publik setuju atau tidak dengan pembubaran kedua organisasi tersebut.

Hasil Survei Tentang Pelarangan HTI dan Pembubaran FPI

Dalam rilis yang diterima Tribunnews.com dari SMRC, Selasa (6/4/2021), hasil survei menyatakan ada 32 persen warga yang mengetahui tentang HTI.

Namun dari jumlah tersebut, hanya 76 persen saja atau tepatnya 24 persen dari populasi yang mengetahui, HTI adalah organisasi yang dilarang pemerintah.

Hal tersebut juga telah disampaikan langsung oleh Manajer Program SMRC, Saidiman Ahmad dalam webinar 'Survei Opini Publik Nasional SMRC : Sikap Publik Nasional terhadap FPI dan HTI', Selasa (6/4/2021), yang telah diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.

"Dari yang tahu, 76 persen (24 persen populasi) tahu HTI telah dilarang," ujar Saidiman.

Lebih lanjut Saidiman menjelaskan, dari 24 persen populasi yang mengetahui pelarangan HTI, terdapat 79 persen yang menyetujui adanya pelarangan tersebut.

Baca juga: Prabowo-Puan Raih Dukungan Terbanyak di Survei, Ganjar-Khofifah Menguat, Dimana Posisi Anies?

Baca juga: Survei Elektabilitas Parpol Terbaru Versi SMRC, Demokrat Percaya Diri Bisa Salip PDIP, Masuk 5 Besar

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved