Berita Samarinda Terkini
Pencabutan Telegram Kapolri Ditanggapi Wagub Kaltim Hadi Mulyadi, Ada Maksud yang Belum Pas
Surat yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melarang media menyiarkan tindakan arogan dan kekerasan yang dilakukan kepolisian.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram dengan nomor ST/750/Aiv/HUM.3.4.5/2021.
Surat yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melarang media menyiarkan tindakan arogan dan kekerasan yang dilakukan kepolisian.
Baca juga: Pengamat Soroti Surat Telegram Kapolri Tentang Peliputan di Kepolisian, Jangan Tabrak Kebebasan Pers
Baca juga: Resmi Dicabut, Telegram Kapolri yang Larang Media Tayangkan Kekerasan oleh Polisi
Namun protes dari mayoritas masyarakat menganggap Polri melakukan tindakan otoriter dan mengekang kebebasan pers.
Sehingga belum sehari telegram itu dikeluarkan, Kapolri langsung mencabut surat tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Hadi Mulyadi Rabu (7/4/2021) mengatakan Kapolri mencabut surat tersebut sudah benar.
Menurutnya kebebasan pers itu tidak boleh dikekang.
"Tidak perlu dikomentari kan sudah ditarik. mungkin ada maksud yang belum pas," ucap Hadi Mulyadi usai menghadiri rapat dengan Dinas PUPR Kaltim di Hotel Mercure Kota Samarinda Rabu pagi.
Menurutnya tidak masalah jika sebuah instansi mendapatkan kritik dari sebuah media massa.
Sehingga dengan adanya kritik tersebut, sebuah instansi dapat memperbaiki kualitas dan pelayanan kepada publik.
"So far liputan di kaltim tidak ada masalah," ucap Hadi Mulyadi.
Baca juga: Jalankan Telegram Kapolri, Propam Polresta Balikpapan Gelar Tes Urine kepada Anggota Polisi
Sebelumnya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur (Kaltim) merespon telegram yang dikeluarkan Polri.
Ketua PWI Kaltim Endro S Efendi melalui sambungan telepon, Selasa (6/4/2021) mengatakan isi telegram tersebut justru bukannya mengurangi aktivitas wartawan.