Berita Nasional Terkini
Resmi Dicabut, Telegram Kapolri yang Larang Media Tayangkan Kekerasan oleh Polisi
Sebelumnya Kapolri mengeluarkan terkait dengan peliputan media massa di lingkungan Polri.
TRIBUNKALTIM.CO - Setelah menimbulkan polemik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut surat telegram berisi pelarangan media melayangkan tindak kekerasan oleh media.
Sebelumnya Kapolri mengeluarkan terkait dengan peliputan media massa di lingkungan Polri.
Telegram itu, ditujukan kepada para Kapolda dan Kabid Humas jajaran tertanggal 5 April 2021.
Namun Kapolri akhirnya mencabut Surat Telegram (ST) yang di antaranya berisi melarang media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian.
Pencabutan ini termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021.
Surat tersebut dikeluarkan pada Selasa 6 April 2021 dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Baca juga: 11 Instruksi Kapolri Listyo Sigit Soal Media, Larang Pers Siarkan Konten Kekerasan Personel Polri
Baca juga: Pengamat Soroti Surat Telegram Kapolri Tentang Peliputan di Kepolisian, Jangan Tabrak Kebebasan Pers
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait dengan peliputan media massa di lingkungan Polri. Telegram itu, ditujukan kepada para Kapolda dan Kabid Humas jajaran tertanggal 5 April 2021.
Namun, telegram itu menjadi polemik lantaran tertulis Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Hal itu termaktub dalam poin pertama dalam telegram tersebut.
Perintah itu tertuang dalam surat telegram (ST) dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tentang pedoman pelaksaan peliputan bermuatan kekerasan dan atau kejahatan.
ST tersebut ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada tanggal 5 April 2021. Dalam ST itu, ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas di daerah.
Ketika dikonfirmasi, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan adanya surat telegram tersebut. Surat telegram itu diterbitkan untuk menjaga kinerja Polri.
"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (6/3/2021).
Dalam surat telegram itu, setidaknya ada 11 poin instruksi Kapolri kepada jajarannya yang bertugas di kehumasan. Yang paling pertama adalah media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang arogan dan berbau kekerasan.
"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," sebagaimana dikutip ST tersebut.
Baca juga: Isi Map Kuning yang Dibawa ZA Saat Serang Mabes Polri Diungkap Kapolri Listyo Sigit: Ada Amplop
Baca juga: TERKUAK Wasiat Teroris Sebelum Serang Mabes Polri di IG & WA, Kapolri Listyo Sigit: Ada Bendera ISIS
Kedua, jajarannya yang bekerja di bidang humas tidak boleh menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.