Berita Kaltim Terkini

Pengamat Soroti Surat Telegram Kapolri Tentang Peliputan di Kepolisian, Jangan Tabrak Kebebasan Pers

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menerbitkan Surat Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditandatangani langsung.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
HO/UNMUL
Pengamat Hukum, Harry Setya Nugraha yang juga pengajar atau dosen Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menerbitkan Surat Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditandatangani langsung Kadiv Humas Pol, Inspektur Jenderal Argo Yuwono atas nama Kapolri. 

Telegram bersifat sebagai petunjuk arah (Jukrah) untuk dilaksanakan jajaran kepolisian, tentang peliputan media massa di lingkungan Polri, serta ditujukan kepada para Kapolda dan Kabid Humas jajaran tertanggal 5 April 2021, kemarin.

Dalam point-point yang terkandung didalamnya juga meminta media tidak menampilkan dan menayangkan tindakan arogansi dan kekerasan kepolisian.

Baca Juga: Pemprov Kaltim Jamin Kebebasan Pers, Dorong Keterbukaan Informasi

Baca Juga: Maklumat Kapolri Idham Azis Dituding Kekang Hak Bersuara, Polri: Tak Ada Arti Bredel Kebebasan Pers

Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

Pada point kedua Kapolri juga meminta tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tidak disediakan.

Serta tidak ditayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

Meskipun bersumber dari pejabat berwenang dan atau fakta pengadilan.

Pada point lain terkait kode etik jurnalistik meminta agar tidak menayangkan reka ulang kejahatan seksual, menyamarkan gambar wajah pelaku dan identitas pelaku, korban, serta keluarga kedua belah pihak.

Masih merujuk pada surat telegram, meminta tidak menayangkan secara eksplisit dan rinci mengenai adegan bunuh diri serta identitas pelaku. Termasuk, tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

Baca Juga: AJI Nilai Pidato Presiden Jokowi Mengancam Kebebasan Pers

Baca Juga: Solidaritas Indonesia, Jurnalis Samarinda Soroti Penganiayaan Wartawan di Surabaya, Desak Kapolda 

Dalam point terakhirnya, Kapolri juga meminta agar penangkapan pelaku kejahatan tidak mengikutsertakan media.

Kegiatan itu, juga tidak boleh disiarkan secara live (langsung). Dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved