Berita Samarinda Terkini

Pencabutan Telegram Kapolri Ditanggapi Wagub Kaltim Hadi Mulyadi, Ada Maksud yang Belum Pas

Surat yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melarang media menyiarkan tindakan arogan dan kekerasan yang dilakukan kepolisian.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi komentari pencabutan surat telegram Kapolri, Rabu (7/4/2021). Menurutnya pencabutan tersebut sudah benar. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

Menurutnya telegram Kapolri itu justru mengikuti kaedah aturan Dewan Pers maupun Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

"Bahwa Humas itu menghargai keterbukaan informasi publik, karena itu menjadi poin pertama. lalu ada item-item lainnya misalnya dilarang penggerebekan, kekerasan, dan lainnya itu sebetulnya semangatnya bukan untuk membatasi atau melarang," ucapnya.

Menurutnya beberapa aturan yang ada dalam undang-undang Jurnalistik jelas dalam telegram tersebut.

Apalagi dengan adanya pedoman pemberitaan ramah anak (PPRA) juga menjadi acuan Polri dalam meliput semua kejadian yang ada.

Baca juga: Mata Najwa Tadi Malam, Terkuak Isi Telegram Kapolri Soal Demo Omnibus Law, Haris Singgung Kekerasan

"Tapi justru mendukung undang-undang penyiaran kalau untuk TV. Karena di dalam adegan TV kan tidak boleh ada adegan kekerasan, pencabulan, dan segala macam termasuk identitas anak," ujarnya.

Namun ia berikan catatan kepada aparat kepolisian pasca dikeluarkan surat telegram tersebut.

Ia berharap surat tersebut jangan sebagai ajang kepolisian membentengi diri ataupun bersifat tertutup kepada publik maupun media massa.

Selain itu ia berharap jangan sampai petugas kepolisian bertindak berlebihan jika adanya kasus yang penting dikonsumsi publik.

"Jadi kita lihat semangatnya sudah bagus, tinggal kita lihat implementasinya di lapangan anggotanya jangan sampai overreacting. Maksud saya, ini kan soal membatasi jangan kemudian diterjemahkan menjadi larangan," ujarnya.

Baca juga: Telegram Kapolri Idham Azis, Perintahkan Jaga Markas Polri dari Ancaman Teror hingga Sabotase

"Misalnya ada kejadian lalu tidak boleh diliputi, sebetulnya yang dibutuhkan hanya breafing kepada wartawan mana yang boleh dan tidak," ucapnya.

Sementara itu ia berharap kepada wartawan memaklumi profesi seorang Polisi.

Apalagi ketika petugas melakukan interogasi seringkali mengeluarkan kata-kata yang kurang enak didengar.

Sebab ia menilai hal tersebut juga bagian dari profesi seorang Polisi mengorek informasi dari seorang tersangka.

"Karena yang namanya anggota menghadapi penjahat biasa lah keluar kalimat kasar, itu kan protap mereka untuk mengorek informasi. Hal-hal seperti itu kita juga harus menghargai profesi (Polisi)," pungkasnya.

Berita tentang Samarinda

Berita tentang Hadi Mulyadi

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved