Ramadhan 2021

Ramadhan di Kutai Kartanegara, Kegiatan Berbuka Bersama Dibolehkan Kemenag Kukar

Tidak terasa, warga muslim di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur akan menjalankan ibadah puasa Ramadhan

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Kepala Kantor Kemenag Kukar, Mukhtar di Kutai Kartangara, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (7/4/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Tidak terasa, warga muslim di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur akan menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Bulan Ramadhan tahun 2021 ini akan tiba dalam sepekan lagi.

Namun, bulan puasa tahun ini tetap dalam kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Wawali Samarinda Rusmadi Pastikan Distribusi Air Bersih, Listrik, dan Sembako Aman Jelang Ramadhan

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Ketua DPRD Berau Madri Pani Minta Pemkab Pastikan Stok Pangan Warga Terpenuhi

Menanggapi hal itu, Kepala kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Mukhtar menyatakan kepada Tribunkaltim.co.

Dia menegaskan, bulan Ramadhan tahun ini kegiatan buka puasa bersama diperbolehkan.

Seperti tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 03 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 hijriyah.

“Ada edaran dari menteri agama, buka bersama dibolehkan, tak ada larangan,” ujarnya kepada Tribunkaltim.co pada Rabu (7/4/2021).

Namun ucap dia, di samping diperbolehkannya kegiatan buka puasa bersama, warga tetap harus mengikuti protokol kesehatan.

Hal ini sebagai syarat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur

“Syaratnya kapasitas orang yang berbuka hanya diperbolehkan 50 persen dari ukuran ruangan,” ungkapnya.

Aturan tersebut juga berlaku untuk pelaksanaan legiatan ibadah di masjid selama bulan ramadan tahun 2021 ini.

“Seperti tarawih dan witir, tadarus Alquran, ceramah dan ibadah lainnya. Semua sudah diatur di dalam permen,” jelas Mukhtar.

Ia menambahkan, aturan tersebut tertuang dalam poin ketiga yang menyatakan bahwa dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

“Tapi kita tetap lebih dianjurkan sahur dan buka puasa dilakukan di rumah masing- masing,” pungkasnya.

Skenario Tarawih Dua Gelombang

Dewan Masjid Indonesia atau DMI Balikpapan menyusun skenario guna memperketat pengawasan protokol kesehatan.

Hal tersebut dilakukan di sejumlah masjid yang ada di Kota Balikpapan ketika memasuki bulan suci Ramadhan.

Baca juga: Tata Cara Shalat Tarawih di Rumah Berjamaah & Sendiri-sendiri, Bacaan Niat dan Doa Kamilin

Baca juga: LENGKAP Panduan Ibadah Puasa Ramadhan 2021 Kemenag, Mulai Sahur, Buka Puasa hingga Salat Tarawih

Ketua DMI Kota Balikpapan, Solehuddin Siregar mengaku telah melakukan persiapan menyikapi rencana pelaksanaan ibadah.

Pihaknya juga berencana akan membuat skenario penyelenggaraan tarawih dalam dua gelombang.

"Ini akan dilakukan jika jumlah jamaah melimpah, untuk menghindari ada kerumunan," katanya, Rabu (7/4/2021).

Sholehudin mengatakan pihaknya telah menggelar rapat yang melibatkan sejumlah pengurus DMI di tingkat kecamatan.

Baca juga: Tuntunan Sholat Tarawih 11 Rakaat, Dilengkapi dengan Keutamaan Melaksanakan Sholat Tarawih 

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Yang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan ibadah tarawih di masjid selama Ramadhan.

Meski dibolehkan, namun ada beberapa syarat wajib dilakukan para jamaah yang ingin tarawih di masjid pada Ramadhan ini.

"Kami sudah rapat untuk menyikapi ibadah tarawih di masjid dan musala dengan penerapan protokol kesehatan ketat," ujar Sholehudin.

Baca juga: Kanwil Kemenag Kaltara Sebut Perbolehkan Tarawih Selama Ramadhan di Kalimantan Utara

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya juga telah menyiapkan Tim Relawan Siaga Ramadhan untuk mengawasi dan memantau.

Dalam penerapan protokol kesehatan ibadah di masjid, termasuk mengatur kegiatan distribusi zakat dan infak.

"Jika masih ada masjid yang tidak menerapkan Prokes, jangan salahkan Satpol PP jika menertibkan para jamaah," imbuhnya.

Berita tentang Kukar

Berita tentang Balikpapan

Berita tentang Ramadhan 2021

Penulis Aris Joni | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved