Berita Balikpapan Terkini
Tiga Pelaku Pembobol Brankas di Balikpapan, Ternyata Hasilnya Dipakai untuk Beli Narkoba
Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan setidaknya 7 orang, kini tengah dalam penanganan Satreskrim Polresta Balikpapan.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan setidaknya 7 orang, kini tengah dalam penanganan Satreskrim Polresta Balikpapan.
4 orang diantaranya masih dalam tahap pengejaran.
Diketahui, mereka sendiri sudah melakukan 3 kali di 2 perusahaan yang berbeda, yakni PT Shunli Aneka Food dan PT Halmahera Indoserve.
Dari tiap aksinya, mereka meraup hingga ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Pencurian Kabel Aset PT Telkom di Balikpapan, Pelaku Bermodalkan 2 Alat Cangkul dan Linggis
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Balikpapan, Korban Disekap dan Mengalami Kekerasan
MY (37), JA (37), dan ID (41). Demikian inisial para tersangka yang kini diamankan di Mako Polresta Balikpapan sejak diringkus pada Senin (5/4/2021) lalu.
Setelah ditelusuri, salah satu diantaranya merupakan residivis. Dimana aksi kejahatan sebelumnya ialah kejahatan serupa, pembobolan brangkas.
"Mereka spesialis pencurian brankas. Salah satunya sudah resedivis, pernah melaksanakan kejahatan serupa di Sulawesi," ungkap Wakapolresta Balikpapan, AKBP Sepbril Sesa, Rabu (7/4/2021).
Baca Juga: NEWS VIDEO Pelaku Pembongkaran dan Pencurian Rumah Kosong Kedoya Ditangkap, Polisi Ungkap Identitas
Baca Juga: Polsek Sambaliung Berau Ringkus Pelaku Pencurian Masih Remaja, Korban Rugi Rp 9 Juta
Salah satu tersangka, MY yang merupakan pria kelahiran Sulawesi ini mengaku bahwa dari setiap aksinya, hasil dibagi pada masing-masing pelaku sebanyak Rp 20 juta.
Dan dari penuturannya, hasil tersebut digunakan untuk membeli narkoba. Namun ia enggan mengutarakan jenis narkoba yang ia maksud.
"Buat beli narkoba, semuanya ini," singkat MY menunduk.
Baca Juga: Modus Pencurian Ponsel di Balikpapan, Hasil Kejahatan Dijual Murah, Sekarang Sisa 13 Smartphone
Tak sempat dikonfirmasi lebih lanjut, MY dan tersangka lainnya kemudian digiring oleh petugas untuk kembali masuk sel guna melanjutkan proses hukum sesuai Pasal 363 KUHP. (*)