Berita Nasional Terkini

Bantahan Prof M, Guru Besar PTN & Komisaris BUMN yang Dituding Telantarkan Anak dari Model Cantik

Bantahan Prof M, Guru Besar PTN di Bandung dan Komisaris BUMN terkait tudingan telantarkan anak dari seorang model cantik, Sierra, Miss Landscape 2019

Penulis: Aro | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Bayu Indra Permana/Alivio
Sierra didampingi kuasa hukumnya mendatangi KPAI (foto kiri). Patrice Rio Capella, SH selaku kuasa Hukum Prof M. Bantahan Prof M, Guru Besar PTN di Bandung dan Komisaris BUMN terkait tudingan telantarkan anak dari seorang model cantik, Sierra, Miss Landscape 2019 

Dari pernikahan itu mereka dikaruniai anak yang masih berusia delapan bulan.

"Sierra Melahirkan anak bernama Galia, di salah satu rumah sakit di Jakarta. Dan itu ada datanya, Prof M ini datang menghantar biaya, ke rumah sakit itu dan sempat tidur menemani di rumah sakit itu," kata Razman membeberkan.

"Waktu itu melahirkan cesar, ada foto dan videonya, kemudian ada foto dia tidur dengan Galia," ungkap Razman.

Profesor M Bantah Tudingan Nikah Siri Hingga Bersedia Berikan Uang

Profesor M telah memberikan pernyataan atas semua tuduhan yang dilontarkan Era Setyowati.

Melalui kuasa hukumnya, Patrice Rio Capella saat ditemui di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/4/2021).

Terkait hal ini, pihak Prof M membantah tuduhan tersebut.

Patrice Rio Capella, SH selaku kuasa Hukum Prof. M saat ditemui di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (6/4/2021).
Patrice Rio Capella, SH selaku kuasa Hukum Prof. M saat ditemui di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (6/4/2021). (Tribunnews.com/ Alivio)

Berikut sejumlah bantahan dari kuasa hukum Prof M terkait yang di klaim pihak ES:

1. Bantah Pernikahan Siri

Klaim ES yang menyatakan ada pernikahan pada 2018 adalah tidak benar, karena hingga saat ini sama sekali tidak ada peristiwa pernikahan antara ES dengan Prof. M, baik secara resmi maupun nikah siri (dibawah tangan).

Lanjutnya, pernyataan yang disampaikan oleh ES melalui kuasa hukumnya, Sdr. Razman Arif Nasution, jelas merupakan keterangan palsu kepada publik dan pejabat Lembaga negara (KPAI).

2. Tidak Pernah Belikan 1 Unit Apartemen

Pernyataan ES yang mengklaim bahwa dirinya dibelikan 1 unit apartemen oleh Prof. M, juga tidak benar.

Fakta yang sebenarnya adalah bahwa Prof. M, pernah memberikan bantuan biaya sewa apartemen bulanan kepada ES.

Bantuan ini terpaksa diberikan oleh Prof. M kepada ES, karena yang bersangkutan berulang kali mengancam akan mempublikasikan hubungan mereka ke keluarga dan kolega Prof.M.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved