Berita Nasional Terkini

Pegawai KPK Gelapkan Barang Bukti 1,9 Kilogram Emas Batangan, Sengaja Digadaikan Untuk Bayar Utang

Tak tanggung-tanggung barang bukti yang digelapkan adalah emas batangan seberat 1,9 kilogram.

DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Ilustrasi gedung KPK, pegawai KPK diketahui menggelapkan barang bukti 1,9 kilogram emas batangan yang meruapkan barang kukti 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar kurang  mengenakan datang dari komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah seorang pegawainya diketahui menggelapkan barang bukti yang disimpan komisi anti rasuah tersebut.

Tak tanggung-tanggung barang bukti yang digelapkan adalah emas batangan seberat 1,9 kilogram.

Emas batangan itu digadaikan oleh oknum pegawai bersangkutan.

Melansir Tribunnews.com Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGA menggelapkan barang bukti berupa 1,9 kilogram emas.

Atas perbuatannya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan hukuman sanksi etik berat berupa pemberhentian tidak hormat terhadap pelaku.

Baca juga: Lengkap Profil Samin Tan yang Ditangkap KPK, Kekayaannya Kalahkan Sandiaga Uno dan Aburizal Bakrie

Baca juga: Pelarian Samin Tan, Buronan Kasus Suap Berakhir, Kronologi Kasus Taipan Tambang Hingga Dibekuk KPK

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, emas seberat 1,9 kilogram yang digelapkan IGA merupakan barang bukti dari terpidana kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Penggelapan barang bukti tersebut terjadi pada awal Januari 2020.

Pelaku mengambil emas tersebut secara bertahap hingga akhirnya ketahuan barang bukti tersebut lenyap ketika hendak dieksekusi sekitar akhir Juni 2020.

Tumpak menjelaskan IGA merupakan seorang anggota satuan tugas (satgas) yang memiliki kewenangan menyimpan barang bukti dalam perkara yang menjerat Yaya Purnomo.

Karena itu, IGA bisa dengan leluasa mengambil emas batangan yang merupakan barang bukti perkara korupsi.

"Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram, jadi 2 kilo kurang 100 gram," Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).

IGA diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang.

Menurut Tumpak, IGA memiliki utang cukup banyak akibat berbisnis.

"Sebagian dari pada barang yang sudah diambil ini, yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini, digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya," kata Tumpak.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved