Berita Nasional Terkini

Pegawai KPK Gelapkan Barang Bukti 1,9 Kilogram Emas Batangan, Sengaja Digadaikan Untuk Bayar Utang

Tak tanggung-tanggung barang bukti yang digelapkan adalah emas batangan seberat 1,9 kilogram.

DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Ilustrasi gedung KPK, pegawai KPK diketahui menggelapkan barang bukti 1,9 kilogram emas batangan yang meruapkan barang kukti 

Kasus ini merupakan bagian dari perkara terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 yang telah menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tak membantah pihaknya telah menetapkan tersangka baru dalam proses pengembangan kasus tersebut.

Namun, Ali saat ini belum mengungkap secara gamblang kasus mapun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kontruksi perkara dan nama-nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan ini akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/7/2020).

Ali Fikri mengklaim saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait kasus tersebut.

Satu upaya yang dilakukan dengan melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat.

Tempat yang digeledah antara lain yakni kantor Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus dan rumah Ml alias A (swasta) di Kisaran Kabupaten Asahan.

"Dari kegiatan ini diamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan saat ini dan sejumlah barang bukti elektronik," ungkap Ali.

"Berikutnya penyidik KPK akan segera melakukan penyitaan setelah mendapatkan ijin sita kepada Dewas KPK," imbuhnya.

Yaya Purnomo sendiri sudah divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Yaya juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan.

(*)

Berita tentang KPK

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved