Berita Nasional Terkini

Pegawai KPK Gelapkan Barang Bukti 1,9 Kilogram Emas Batangan, Sengaja Digadaikan Untuk Bayar Utang

Tak tanggung-tanggung barang bukti yang digelapkan adalah emas batangan seberat 1,9 kilogram.

DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Ilustrasi gedung KPK, pegawai KPK diketahui menggelapkan barang bukti 1,9 kilogram emas batangan yang meruapkan barang kukti 

Tumpak pun menjelaskan bila yang bersangkutan diketahui berbisnis forex (foreign exchange market).

Karena itu, utang yang ditanggungnya cukup banyak.

"Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex (foreign exchange market) itu," ucap dia.

Menurut Tumpak, barang bukti emas senilai kurang lebih Rp 900 juta yang digadaikan ditebus IGA pada bulan Maret 2021.

IGA menebus emas tersebut setelah menjual tanah warisan orang tuanya yang berada di Bali,

Setelah terungkap, Dewas KPK pun melakukan sidang pelanggaran kode etik terhadap yang bersangkutan.

"Karenanya maka yang bersangkutan ini kemudian kita adili tadi dan telah kita putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggran kode etik, tidak jujur menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," kata dia.

Baca juga: Pimpinan KPK Sebut Potensi Korupsi Politik Dinasti di Kaltim Usai Bupati Kutim Ismunandar Ditangkap

Baca juga: Cita Citata Terseret Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Sudah Diperiksa KPK, Mengaku Tak Tahu Soal Honor

Menurut dia, perbuatan yang dilakukan IGA masuk kategori perbuatan tindak.

Karena itu, Dewas KPK memvonis IGAS telah melanggar kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi yang berujung pemberhentian secara tidak hormat.

Tumpak menyebut, perbuatan IGAS berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak citra integritas KPK.

"Karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ucap Tumpak.

Pihak KPK sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memproses tindak pidana yang dilakukan IGA.

IGA dan sejumlah saksi dari KPK sudah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.

Kasus Yaya Purnomo

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan pengembangan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan dan jalan tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved