Berita Balikpapan Terkini

Plaza Balikpapan Beri Fasilitas Parkir Gratis Bagi Warga yang Terdampak Zero Tolerance

Kota Balikpapan menerapkan program zero tolerance atau tidak ada toleransi terhadap pelanggaran lalu lintas di Kota Balikpapan.

Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Pemerintah mulai terapkan zero tolerance di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (8/4/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan menerapkan program zero tolerance atau tidak ada toleransi terhadap pelanggaran lalu lintas di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Lokasinya berada di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota. Tepatnya mulai dari traffic light (TL) Balikpapan Permai (Beruang Madu) hingga kawasan Lapangan Merdeka.

Sedikitnya ada enam aturan wajib dalam program zero tolerance. Salah satunya adalah tidak boleh ada kendaraan yang parkir di badan jalan.

Baca juga: Main Skateboard di Bay Park & Sea Side Avenue Plaza Balikpapan, Vibes Berbeda Makin Menyenangkan!

Baca juga: Efek PPKM, Tingkat Kunjungan di Plaza Balikpapan Terendah Terjadi pada Februari

Untuk membantu masyarakat yang terkena dampak program tersebut, manajemen Plaza Balikpapan memberikan fasilitas parkir gratis.

Hal ini menarik perhatian General Manager Plaza Balikpapan, Aries Adriyanto. Yakni elihat perkembangan atas pemberlakuan zona zero tolerance di kawasan Jalan Jenderal Sudirman sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2017 dan UU Nomor 22 Tahun 2009.

"Pihak manajemen Plaza Balikpapan membantu khususnya warga RT 5 dan RT 6, Klandasan," ujar Aries, Kamis (8/4/2021).

Untuk diketahui, RT 5 dan 6 merupakan wilayah yang terkena dampak adanya kebijakan tersebut. Mereka tidak memiliki lahan parkir untuk kendaraan roda empat. Parkir gratis ini berlaku selama 24 jam.

Baca juga: Coastal Bay Boulevard, Wisata Tepi Laut Terbaru di Balikpapan

Baca juga: Tantangan Plaza Balikpapan Selama PPKM, Kini Ada Kelonggaran, Mal Beroperasi Seperti Biasa

"Dengan syarat, KTP atau KK sebagai bukti. Bisa daftar ke ketua RT masing-masing, baik RT 5 dan RT 6," jelasnya.

Selanjutnya oleh masing-masing ketua RT akan didaftarkan ke manajemen Plaza Balikpapan untuk dibuatkan Akan diberikan kartu member parkir.

"Ini berlaku untuk warga yang benar-benar berdomisili di RT 5 dan RT 6," pungkasnya.

Sosialisasikan Zona Zero Tolerance

Pemberlakuan Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Zona Zero Tolerance (ZTT) di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, dalam waktu dekat secara resmi akan dilakukan.

Untuk diketahui bahwa sebelum di berlakukan, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) gencar melakukan sosialiasi.

Salah satunya adalah dengan diskusi panel yang digelar di ruang Mahakam Polda Kaltim, Kamis (8/4/2021) siang.

Baca Juga: 10 Personel Gegana Brimob Polda Kaltim Sterilisasi Gereja Katholik Santa Theresia Balikpapan

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved