Ramadhan 2021
Larangan Mudik Lebaran 2021, Bupati Berau Sri Juniarsih Harap Semua Bisa Bersabar
Pemerintah pusat telah memutuskan mudik lebaran 2021 telah dilarang lantaran masih pandemi Corona
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemerintah pusat telah memutuskan mudik lebaran 2021 telah dilarang lantaran masih pandemi Corona.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (26/3/2021) lalu.
Baca Juga: Belum Ada Kebijakan Terkait Mudik Puasa Ramadhan, Pemkab Kutim Tunggu Arahan Pemprov Kaltim
Baca Juga: Kemenhub Larang Mudik, Pengelola Pelabuhan Kayan II dan Bandara Tanjung Harapan Angkat Bicara
Menanggapi keputusan Menteri PMK tersebut, Bupati Berau Sri Juniarsih di Kabupaten Berau, mengaku akan tetap mengacu pada himbauan pemerintah pusat.
Menurutnya, keputusan tersebut sebagai upaya dalam menekan dan mengendalikan Covid-19.
Sehingga Ia berharap warga Berau yang berencana akan mudik untuk bersabar hingga benar-benar pandemi Covid-19 bisa diatasi.
"Ketika ada himbauan atau anjuran yang dikeluarkan pemerintah tentu kita merespon baik apa yang menjadi anjuran tersebut," tegas Sri Juniarsih ke TribunKaltim.co, Jumat (9/4/2021).
"Demi kebaikan kita semua dan saya berharap semua masyarakat Berau yang mungkin punya keluarga di luar Berau harap bersabar, karena mungkin tahun ini kita tidak bisa kembali berkumpul seperti tahun lalu," tuturnya.
Baca Juga: Larangan Mudik Idul Fitri 2021, Kepala BNPB Doni Monardo di Nunukan: Perjalanan Aglomerasi Bisa
Saat ditanya apakah akan membuat aturan terkait larangan mudik, bupati perempuan pertama di Berau itu menegaskan tetap mengacu pada keputusan pemerintah pusat.
"Kalaupun ada peraturan bupati pasti akan merujuk pada aturan pemerintah pusat," ujarnya.
"Sehingga kita juga berharap pandemi ini bisa segera selesai agar kita bisa hidup normal pada umumnya yang tentunya dengan mematuhi peraturan kesehatan," tutupnya.
Berlibur di Dekat Rumah Diperbolehkan