Berita Kaltara Terkini
Kemenhub Larang Mudik, Pengelola Pelabuhan Kayan II dan Bandara Tanjung Harapan Angkat Bicara
Kementerian Perhubungan mengeluarkan Permenhub No. 13/2021 yang mengatur mengenai pelarangan mudik lebaran 2021.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Kementerian Perhubungan mengeluarkan Permenhub No. 13/2021 yang mengatur mengenai pelarangan mudik lebaran 2021.
Dalam aturannya, berbagai transportasi baik darat, laut, maupun udara melarang kegiatan mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021.
Menanggapi peraturan baru tersebut, Kepala Urusan Umum Bandara Tanjung Harapan, Maity mengatakan, belum menerima aturan turunannya.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 di Malinau, Akses Keluar Masuk Dibatasi, OPD Dilibatkan Pengawasan
Baca Juga: Moda Transportasi untuk Mudik Dilarang Beroperasi, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Beri Respon
Pihaknya mengaku, masih akan mempelajari lebih lanjut mengenai aturan baru tersebut, dan pengertian dari mudik itu sendiri.
Hal tersebut, ia sampaikan saat ditemui di Kantor Bandara Tanjung Harapan, Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara pada Jumat (9/4/2021).
"Kita belum melihat lebih lanjut, kita harus pelajari kembali peraturannya," ujar Kepala Urusan Umum, Bandara Tanjung Harapan, Maity
"Terkait ketentuan mudik itu seperti apa tentu kita pelajari lagi ya," tambahnya.
Baca Juga: Larangan Mudik Idul Fitri 2021, Kepala BNPB Doni Monardo di Nunukan: Perjalanan Aglomerasi Bisa
Dirinya mengakui, di masa pandemi Covid-19, maskapai penerbangan menurunkan frekuensi penerbangan.
Sehingga, menyisakan satu maskapai yang terbang secara rutin dari Bandara Tanjung Harapan.
"Sekarang saja sudah mulai sepi, seperti Wings Air itu. Kadang berangkat kadang juga cancel kalau penumpang di bawah 50 persen," terangnya.
"Sekarang ini mungkin hanya Susi Air saja yang berangkat, seminggu bisa tiga kali penerbangan," tuturnya.
Tanggapan Pelabuhan Kayan 2
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pelabuhan-kayan-2-tanjung-selor-kaltara.jpg)