Berita Paser Terkini
Anggota DPRD Kaltim Amiruddin Ajak Masyarakat di Paser Berkontribusi dengan Taat Bayar Pajak
nggota DPRD Provinsi Kaltim daerah pemilihan Paser-PPU, H. Amiruddin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 1/2019
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Anggota DPRD Provinsi Kaltim daerah pemilihan Paser-PPU, H. Amiruddin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2019 tentang pajak daerah di gedung PWRI Paser, Sabtu (10/04/2021).
Pada kegiatan tersebut, menghadirkan 3 narasumber diantaranya, Ropi'i, Kasi Media Publik Dinas Komunikasi Informatika Statistik Persandian Paser, M Faisal dari Kantor Dagang Indonesia (Kadin) Paser, dan Tenaga Ahli DPRD Kaltim Josep.
Sebelumnya kegiatan serupa digelar di aula SMPN 2 Tanah Grogot, pada Minggu (28/03/2021) lalu.
Baca Juga: TPID Paser Sidak Pasar Induk Senaken Paser, Harga Cabai Masih di Angka Seratus Ribuan Rupiah
Baca Juga: Salah Satu Calon Kades Mengundurkan Diri, Desa Gunung Putar Paser Tunda Pilkades Serentak
Amiruddin mengingatkan, pentingnya membayar pajak, karena hasilnya akan digunakan Pemerintah untuk pembangunan di daerah.
"Misalkan, kita membeli kendaraan di Kaltim saja agar pajaknya masuk ke Kaltim, sehingga pendapatan kita jadi besar, Kalau pajak masuk ke luar Kaltim otomatis pendapatannya masek di daerah lain," bebernya.
Ia menambahkan, ada 5 sektor pajak yang diatur dalam Perda, diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok.
Baca Juga: Korban Puting Beliung di Paser Terima Bantuan, Masriah: Pemerintah Masih Pikirkan Orang Seperti Saya
Baca Juga: Angin Puting Beliung Landa Desa di Paser, 48 Bangunan Rusak, Bantuan Dikirim Malam
"Bukan pajak kendaraan saja tapi pajak lainnya juga demikian, karena membayar pajak Kita ikut berpartisipasi dalam pembangunan di kabupaten Paser. Misalnya untuk pembangunan jalan, gedung dan infrastruktur lainnya," teang Amiruddin.
Sementara itu, Ropi'i mengatakan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2019 ini merupakan perubahan kedua atas Perda nomor 1 tahun 2011.
Menurutnya perubahan Perda terjadi karena usia Perda sudah cukup lama, sehingga harus menyesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini.
Belum lagi saat nilai inflasi berbeda dibanding saat Perda sebelumnya dibuat.
"Perda ini merubah Perda yang lama, karena usia Perda sudah delapan tahun dan perlu direvisi, menyesuaikan aturan Pemerintah saat ini," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/h-amiruddin-anggota-dprd-provinsi-kalimantan-timur.jpg)