Berita Balikpapan Terkini
Badan Wakaf Indonesia Balikpapan Gandeng BPN, Inventarisir Wakaf dan Aset Terbengkalai
Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Balikpapan mulai menginventarisir wakaf terbengkalai.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Balikpapan mulai menginventarisir wakaf terbengkalai.
Untuk itu, BWI akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Hal tersebut disampaikan Ketua BWI Kota Balikpapan, Subari, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Balikpapan.
Baca juga: Zona Zero Tolerance di Balikpapan, Wakil Ketua DPRD Subari: Kita Cari Win Win Solution
Baca juga: Pemerintah Usulkan 20 Hektare Pengembangan Produk Cabai dan Bawang Merah di Balikpapan
Ia mengatakan, pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan BPN untuk mendata aset wakaf yang ada di Kota Minyak.
"Kita mengundang pihak BPN agar pelaksanaan proses verifikasi terhadap aset wakaf yang sudah ada bisa dipercepat," ujarnya, Sabtu (10/4/2021).
Pihaknya mendorong upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf yang ada, sehingga dapat menjadi dasar hukum ketika timbul persoalan hukum.
Sebab, ada pihak ahli waris yang menggugat aset wakaf yang sudah diserahkan untuk kepentingan masyarakat.
"Jadi aset wakaf yang ada sudah legal standing, ketika kemudian hari ada yang menggugat dapat menjadi dasar hukum," jelasnya.
Sebagai informasi, BWI adalah lembaga independen yang mengurusi persoalan yang berkaitan dengan masalah wakaf.
Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 mengenai wakaf.
Sementara dari hasil pantauannya, banyak aset wakaf yang terbengkalai, sehingga tidak terkelola dengan baik.
Sebab, banyak penyerahan hibah terhadap tanah wakaf atau aset yang diwakafkan tidak dengan komunikasi yang baik.
Baca juga: Masih Ada Masjid di Balikpapan tak Terapkan Prokes, Pengurus Masjid Diminta Bentuk Satgas Covid-19