Berita Balikpapan Terkini

Badan Wakaf Indonesia Balikpapan Gandeng BPN, Inventarisir Wakaf dan Aset Terbengkalai

Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Balikpapan mulai menginventarisir wakaf terbengkalai.

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Balikpapan, Subari mengatakan, pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan BPN untuk mendata aset wakaf yang ada di Kota Minyak. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Balikpapan mulai menginventarisir wakaf terbengkalai.

Untuk itu, BWI akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Hal tersebut disampaikan Ketua BWI Kota Balikpapan, Subari, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Balikpapan.

Baca juga: Zona Zero Tolerance di Balikpapan, Wakil Ketua DPRD Subari: Kita Cari Win Win Solution

Baca juga: Pemerintah Usulkan 20 Hektare Pengembangan Produk Cabai dan Bawang Merah di Balikpapan

Ia mengatakan, pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan BPN untuk mendata aset wakaf yang ada di Kota Minyak.

"Kita mengundang pihak BPN agar pelaksanaan proses verifikasi terhadap aset wakaf yang sudah ada bisa dipercepat," ujarnya, Sabtu (10/4/2021).

Pihaknya mendorong upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf yang ada, sehingga dapat menjadi dasar hukum ketika timbul persoalan hukum.

Sebab, ada pihak ahli waris yang menggugat aset wakaf yang sudah diserahkan untuk kepentingan masyarakat.

"Jadi aset wakaf yang ada sudah legal standing, ketika kemudian hari ada yang menggugat dapat menjadi dasar hukum," jelasnya.

Sebagai informasi, BWI adalah lembaga independen yang mengurusi persoalan yang berkaitan dengan masalah wakaf.

Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 mengenai wakaf.

Sementara dari hasil pantauannya, banyak aset wakaf yang terbengkalai, sehingga tidak terkelola dengan baik.

Sebab, banyak penyerahan hibah terhadap tanah wakaf atau aset yang diwakafkan tidak dengan komunikasi yang baik.

Baca juga: Masih Ada Masjid di Balikpapan tak Terapkan Prokes, Pengurus Masjid Diminta Bentuk Satgas Covid-19

Baca juga: Manajemen Plaza Balikpapan tak Beri Fasilitas Parkir Gratis Warga Terdampak Zona Zero Tolerance

Bahkan ia tak jarang menemui adanya temuan bahwa tanah wakaf atau aset yang diwakafkan tersebut, sudah diperjualbelikan.

“Kita akan menginventarisir aset-aset wakaf yang sudah diwakafkan untuk disertifikasi,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah bekerja sama dengan Kementerian Agama untuk menyelesaikan pembuatan ikrar wakaf, khususnya terhadap aset wakaf yang sudah diserahkan oleh masyarakat, agar mendapat kejelasan dan tidak terjadi tumpang tindih.

Berita tentang Balikpapan

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved