Bantuan Sosial

Ini Cara Mengecek Bantuan UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum, Penerima 2020 Dapat Lagi 2021?

Lihat cara mengecek bantuan UMKM Rp 1,2 juta di link Link eform.bri.co.id/bpum dan jawaban apakah penerima UMKM 2020 dapat lagi di 2021

Editor: Doan Pardede
Kolase eform.bri.co.id.bpum/Kompas.com
BLT UMKM 2021 - Simak cara mengecek bantuan UMKM Rp 1,2 juta tahap 2 di link Link eform.bri.co.id/bpum dan jawaban apakah penerima UMKM 2020 dapat lagi di 2021 

TRIBUNKALTIM.CO -  Bantuan Presiden Produktif  (Banpres Produktif) Usaha Mikro (BPUM) atau disebut juga Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) kembali diluncurkan pada tahun 2021 ini. 

Simak cara mengecek bantuan UMKM Rp 1,2 juta tahap 2 di link Link eform.bri.co.id/bpum dan jawaban apakah penerima UMKM 2020 dapat lagi di 2021 di dalam artikel. 

Selain soal cara mengecek bantuan UMKM Rp 1,2 juta tahap 2 di link Link eform.bri.co.id/bpum dan jawaban apakah penerima UMKM 2020 dapat lagi di 2021, masih ada informasi penting lainnya. 

Perlu dicatat! link resmi untuk mengecek di eform.bri.co.id/bpum, buruan lihat daftar nama penerima bantuan umkm 2021, cek jugacara mengecek bantuan UMKM Rp 1,2 juta dan syarat pencairan BPUM.

Baca juga: BLT UMKM tak Bisa Daftar Online, Ada Syarat Usulan Calon Penerima BPUM, Cek Penerima eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Pakai KTP, Login https://eform.bri.co.id/bpum/bpum dan Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 1,2 juta, Kapan Tahap 2 Cair?

BLT UMKM yang diluncurkan pada 2020 lalu, kembali disalurkan tahun ini.

Saat ini, proses pendaftaran BLT UMKM sudah dimulai.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, mengatakan tahun ini pemerintah menyediakaan kuota sebanyak 12,8 juta pelaku UMKM penerima BLT UMKM.

Total anggaran yang disediakan sebanyak Rp 15,36 triliun.

Untuk tahun ini, besaran BLT UMKM yang diberikan tidak sebesar Rp 2,4 juta seperti tahun lalu, tetapi separuhnya yakni Rp 1,2 juta.

"Tahun ini berbeda dari tahun lalu, menjadi Rp 1,2 juta per penerima," kata Eddy Satriya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Selain soal cara mengecek bantuan UMKM Rp 1,2 jutatahap 2 di link Link eform.bri.co.id/bpum dan jawaban apakah penerima UMKM 2020 dapat lagi di 2021, masih ada informasi penting lainnya. 

Kategori Penerima BLT UMKM 2021

Lantas siapa penerima BLT UMKM 2021? lihat cara mengecek dapat bantuan UMKM di link penerima bantuan UMKM resmi PT Bank Rakyat Indonesia tbk https://eform.bri.co.id/bpum/bpum

Eddy menerangkan, BLT UMKM 2021 diberikan kepada tiga kategori penerima.

Mereka yakni pelaku UMKM yang sudah menerima BLT tahun lalu, pelaku UMKM yang belum mendapat BLT dan pelaku UMKM yang datanya sudah diusulkan tetapi belum mendapat BLT.

Meski demikian, Eddy menggarisbawahi, tidak semua UMKM yang tahun lalu menjadi penerima BLT bakal kembali mendapatkan BLT tahun ini.

Hal ini karena Kemenkop UKM melakukan evaluasi dan mencoret penerima BLT UMKM yang dianggap salah sasaran.

Lihat daftar nama penerima bantuan umkm 2021 di Link eform.bri.co.id/bpum, cara mengecek bantuan UMKM Rp 1,2 juta dan cara daftar UMKM serta syarat pencairan BPUM dalam artikel.

Syarat dan Cara Mendaftar

Selain soal cara mengecek bantuan UMKM Rp 1,2 juta tahap 2 di link Link eform.bri.co.id/bpum dan jawaban apakah penerima UMKM 2020 dapat lagi di 2021, masih ada informasi penting lainnya.

Untuk mendaftar BLT UMKM 2021, bagi Anda yang belum mendaftar segera ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat.

Menurut Eddy, pendaftaran dilakukan satu pintu.

"Pengajuan BPUM dilakukan satu pintu, yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota," jelasnya.

Setelah itu, Dinas Koperasi/UKM kabupaten atau kota akan menyampaikan usulan itu ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi.

Kemudian dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

Sebelum mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi, pelaku UMKM yang hendak mendaftar harus memenuhi sejumlah syarat, yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Cara Cek Penerima di https://eform.bri.co.id/bpum/bpum

LOGIN eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima Banpres BPUM Rp 2,4 Juta, Simak Cara Daftar BLT UMKM 2021
BLT UMKM 2021 - LOGIN eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima Banpres BPUM Rp 2,4 Juta, Simak Cara Daftar BLT UMKM 2021. Lihat daftar nama penerima bantuan umkm 2021 di Link eform.bri.co.id/bpum, cara cek dana UMKM 2021 Rp 1,2 juta dan cara daftar UMKM serta syarat pencairan BPUM di dalam artikel. (eform.bri.co.id)

Untuk tahun ini, penyaluran BLT UMKM tidak hanya melalui BNI, PT Bank Rakyat Indonesia tbk, dan Bank Mandiri.

Pemerintah menambah lembaga penyalur yakni Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan POS Indonesia.

Untuk penyaluran BLT UMKM melalui BRI, penerima sudah bisa dicek dengan memasukkan NIK di eform.bri.co.id/bpum

Hal itu telah dikonfirmasi oleh Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.

"Terkait dengan layanan pengecekan penerima BPUM 2021 melalui laman eform.bri.co.id/bpum saat ini telah kembali dibuka," kata Aestika kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).

"Selanjutnya masyarakat dapat melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah memperoleh bantuan tersebut atau tidak dengan memasukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi kode verifikasi, serta memelanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya," sambungnya.

Berikut langkahnya:

1. Klik laman eform.bri.co.id/bpum;

2. Isi nomor KTP;

3. Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi Klik proses inquiry;

4. Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Itulah tadi cara mengecek bantuan UMKM Rp 1,2 juta tahap 2 di link Link eform.bri.co.id/bpum dan jawaban apakah penerima UMKM 2020 dapat lagi di 2021, masih ada informasi penting lainnya. 

(*)

Berita tentang Bantuan Sosial

Berita tentang BLT UMKM

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved