Berita Kukar Terkini

Perketat Pengamanan, Lapas Klas IIA Tenggarong Pindahkan 49 Napi Narkoba ke Lapas Samarinda

Sebanyak 49 napi tindak pidana narkotika dipindahkan ke Lapas Narkotika Samarinda. Pemindahan itu merupakan salah satu langkah pencegahan gangguan ke

Penulis: Aris Joni |
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Suasana pemindahan Napi dari Lapas Klas IIA Tenggarong ke Lapas Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Sebanyak 49 napi tindak pidana narkotika dipindahkan ke Lapas Narkotika Samarinda.

Pemindahan itu merupakan salah satu langkah pencegahan gangguan keamanan melalui redistribusi napi, mengingat Lapas Tenggarong adalah lapas dengan kategori medium security.

Sedangkan Lapas Narkotika Samarinda merupakan lapas maximum security dan khusus tindak pidana Narkotika.

Baca juga: Bupati Kukar Edi Damansyah Apresiasi Rumah Layak Huni Program CSR PT MHU

Baca juga: Dugaan Limbah Pabrik di Sanga-sanga Kukar, Pertamina Akui Pencemaran Lumpur dari Sebuah Perusahaan

"Pemindahan ini sebagai bentuk strategi pencegahan gangguan keamanan di dalam lapas dalam bentuk redistribusi napi dari Lapas medium security ke Lapas maximum security,” ujar Kepala KPLP Lapas Tenggarong, Ade Hari Setiawan.

Ia menjelaskan, seluruh napi yang dipindahkan, diangkut dengan bantuan mobil tahanan Kejari Tenggarong dan mobil trans pas dengan dikawal oleh anggota Polres Kukar dibantu dengan petugas dari Lapas Tenggarong.

Sementara itu, Kalapas Klas IIA Tenggarong, Agus Dwirijanto menyampaikan pemindahan ini adalah kegiatan rutin.

Untuk tahun 2021, Lapas Tenggarong sudah 2 kali melakukan pemindahan napi, yang pertama pada sekira bulan Maret melakukan pemindahan ke Lapas Balikpapan.

"Pemindahan ini kali dua dilaksanakan, sebelumnya kami lakukan pemindahan ke Lapas Balikpapan dan kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dan terjadwal, selain yang insidentil,” ucapnya saat memantau langsung proses pemindahan.

Baca juga: Kisah Warga Kena Imbas Tambang di Sanga-sanga Kukar, Air untuk Kebutuhan Sehari-hari Berwarna Kuning

Baca juga: Warga Sanga-sanga Kukar Menuntut Pemerintah Hentikan Aktifitas Tambang

Di samping itu, Kasi Binapi Lapas Tenggarong, Ahmad Harnadi mengatakan, proses pemindahan napi tetap mengikuti prosedur protokol kesehatan dan dari seluruh napi yang dipindahkan mayoritas menjalani masa hukuman pidana di atas 5 tahun.

"Dalam pemindahan ini kami tetap mengikuti protokol kesehatan, mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19 dan mayoritas napi yang dipindahkan dengan pidana 5 tahun ke atas,” ucapnya.

Berita tentang Kukar

Penulis: Aris Joni | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved