Ramadhan 2021

Walikota Samarinda Andi Harun Optimistis Pengelola Taat Penutupan THM Selama Ramadhan

Pemerintah Kota Samarinda telah mengeluarkan surat edaran, untuk penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dan pembatasan jam operasional THU

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Walikota Samarinda saat diwawancarai TribunKaltim.Co usai menghadiri kegiatan diskusi yang diselenggarakan KAMMI Samarinda, di aula BKKBN Kaltim, Sabtu (10/4/2021).TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda telah mengeluarkan surat edaran, untuk penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dan pembatasan jam operasional Tempat Hiburan Umum (THU).

Mulai mulai Sabtu 10 April 2021 hingga 17 Mei 2021 dan mulai beroperasi kembali pada tanggal 18 Mei.

Surat edaran tersebut telah ditanda tangani Walikota Samarinda Andi Harun dan keluarnya pada 8 April 2021dengan nomor 300/504/100.26.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Warga Tideng Pale KTT Antusias Bangun Pasar Ramadhan

Baca Juga: LENGKAP Jadwal Puasa, Imsak & Berbuka Ramadhan 2021 Semua Kota, Link Download Tinggal Masukkan Kota

Perihal penutupan THM dan sejenisnya serta rumah biliiar dan pengaturan jam operasioanal THU pada bulan suci Ramadhan Idul Fitri dan Idul Adha tahun 2021.

Disinggung terkait sanksi yang didapat apabila ada saja pelaku yang melanggar edaran yang telah ditetapkan tersebut.

Walikota Samarinda Andi Harun, optimistis bahwa masyarakat atau pengelola mengerti untuk tidak melanggar hal tersebut, dalam artian taat akan peraturan yang telah ditetapkan.

"Saya optimis mereka akan taat," ungkapnya kepada TribunKaltim.Co usai menghadiri kegiatan diskusi yang diselenggarakan KAMMI Samarinda, Sabtu (10/4/2021).

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Guru Bertepatan Ramadhan, Berikut Pandangan MUI Malinau

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, 80 Persen Masjid di Balikpapan Siap Laksanakan Shalat Tarawih

Karena katanya, masyarakat mengetahui akan konsekuensi apabila melanggar surat edaran yang telah ditandatangani nya tersebut.

"Mereka tahu konsekuensinya jika melanggar surat edaran dalam rangka bulan suci ramadhan ini," ungkapnya.

Ini dia pembasan operasional THU :

Bioskop/ Pertunjukan Film/ Studio:
Buka: Pukul 10.00 Wita sampai dengan Pukul 17.00 Wita
-Pukul 22.00 Wita sampai dengan Pukul 24.00 Wita
Tutup: Pukul 17.00 Wita sampai dengan Pukul 22.00 Wita

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved