Berita Samarinda Terkini
Hari Petama Penutupan THM di Samarinda, Satpol PP Dapat Laporan Warga, Banyak Tempat Masih Melanggar
Penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadhan, telah diberlakukan mulai Sabtu (10/4/2021) hingga Senin (17/5/2021) mendatang.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadhan, telah diberlakukan mulai Sabtu (10/4/2021) hingga Senin (17/5/2021) mendatang.
Sesuai dengan surat edaran Walikota Samarinda tertanggal 8 April kemarin bernomor 300/504/100.26 tentang penutupan tempat hiburan (THM) selama bulan suci Ramadhan.
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Optimistis Pengelola Taat Penutupan THM Selama Ramadhan
Baca juga: Tindak Lanjuti Edaran Walikota, Tim Gabungan Sosialisasi Penutupan THM dan Pembatasan Jam Buka THU
Ternyata penerapan di hari pertama penutupan THM ini, tidaklah berjalan mulus, berdasarkan informasi yang didapat Tribunkaltim.co, bahwa salah satu hotel di Mulawarman, masih terus beroprasi hingga tengah malam Sabtu (10/4/2021).
Walau tidak ada aturan yang menyebutkan untuk penutupan hotel, tetapi di lantai teratas hotel diketahui merupakan sebuah cafe yang menyediakan layanan beer house.
Merespon hal tersebut, Kepala Seksi Operasi Satpol PP Samarinda, Boy Leonard Sianipar, menuturkan tidak hanya di hotel, pihaknya juga mendapat laporan ada THM yang masih beroperasi.
"Bukan cuman di hotel, kami juga mendapat laporan beberapa THM masih beroperasi. Dan saat ini anggota dan dinas perizinan (DPMPTSP) lagi mengunjungi tempat-tempat yang diduga beroperasi," ungkapnya Minggu (11/4/2021) dini hari.
Kendati demikian, selain pengecakan lapangan juga berkoordinasi kepada instansi terkait lainnya guna memastikan surat edaran berjalan dan dipatuhi dengan tertib.
Umpama surat edaran tersebut, tidak diikuti sesuai ketentuannya oleh pengelola tempat hiburan maupun cafe, Boy menegaskan sanksi akan diberlakukan sesuai ketentuan.
"Sebenarnya sudah ada beberapa point dalam surat edaran dan sanksi sudah diatur, yakni pencabutan izin atau penyegelan sementara," ujarnya.
"Dan itu sudah ada pihak-pihak yang berwenang melaksanakan penindakan. Jadi enggak usah khawatir, begitu laporan ini kami terima, kami akan tindaklanjuti," sambungnya.
Dalam surat edaran tersebut, tempat hiburan malam seperti pub, karaoke dan biliar, itu juga termasuk yang tidak mendapatkan perizinan untuk buka selama bulan puasa.
Sementara, bioskop dan cafe tenda, adanya pembatasan dengan maksimal operasi hingga pukul 22.00 Wita.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Satpol PP Kota Balikpapan Akan Razia Gepeng dan Anak Jalanan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/operasi-gabungan-samarinda.jpg)