Rabu, 22 April 2026

Ramadhan 2021

Tindak Lanjuti Edaran Walikota, Tim Gabungan Sosialisasi Penutupan THM dan Pembatasan Jam Buka THU

Menindak lanjuti surat edaran Penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dan Pembatasan jam operasional Tempat Hiburan Umum (THU) pada Bulan Ramadhan, Tim G

Penulis: Muhammad Riduan |
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Suasana tim gabungan melakukan sosialisasi tentang penutupan THM dan pembatasan pemberlakuan jam operasioal THU di Kota Samarinda, Jumat (9/5/2021) malam. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Menindak lanjuti surat edaran Penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dan Pembatasan jam operasional Tempat Hiburan Umum (THU) pada Bulan Ramadhan, Tim Gabungan terdiri Satpol PP, Polri serta TNI dan pegawai di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) yang dipimpin Asisten I, Tejo Sutarnoto, melakukan sosialiasi ke beberapa THM dan THU di Samarinda pada Jumat (10/4/2021) malam.

Asisten I Pemkot Samarinda, Tejo Sutarnoto memimpin langsung jalannya apel.

Tejo Sutarnoto mengimbau kepada THM dan THU jelang Bulan Suci Ramadan ini agar mengimplementasikan Keputusan Walikota Samarinda Nomor 400/119/HK-KS/2021 tertanggal 7 April 2021.

Baca juga: Dana Hibah KONI Samarinda Capai Rp 5 Miliar, Ini Tahapan Pencairannya

Baca juga: Rencana Pasar Ramadhan di GOR Segiri Samarinda, Pembeli Dilarang Pegang Sendok Pedagang

"Kita informasikan surat edaran walikota ini kepada pengelola THM dan THU beserta turunannya. Malam ini harapannya bisa berlangsung efektif karena ini bukan kebijakan baru sekali," ucapnya, Sabtu (10/4/2021).

Tejo Sutarnoto menambahkan, adapun bagi THU yang beroperasi atau buka sesuai dengan ketentuan jam operasionalnya, tetap wajib menjalankan protokol kesehatan, sesuai Perwali Nomor 13 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

THM Tutup dan Jam Operasional THU Dibatasi

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Selama Ramadhan, seluruh THM di seluruh Kota Tepian ditutup TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Selama Ramadhan, seluruh THM di seluruh Kota Tepian ditutup TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO (TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan surat edaran penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) selama Bulan Suci Ramadhan.

Penutupan tersebut berlaku mulai mulai Sabtu 10 April 2021 hingga 17 Mei 2021 dan mulai beroperasi kembali pada tanggal 18 Mei.

Hal tersebut tertera dalam surat edaran yang ditandatangani Walikota Samarinda Andi Harun pada 8 April 2020.

Baca juga: Bandara APT Pranoto Samarinda Resmi Pakai GeNose untuk Syarat Penerbangan, Berikut Biayanya

Baca juga: Pemkot Samarinda Siapkan Pasar Ramadhan di Kompleks GOR Segiri, Panggung Hiburan Sabtu-Minggu

Tidak hanya dilakukan penutupan THM, dalam surat edaran tersebut juga disampaikan bahwa Tempat Hiburan Umum (THU) mendapat pembatasan jam pembukaan.

Perihal penutupan THM dan pembatasan jam buka THU tersebut, dibenarkan Asisten I Pemkot Samarinda, Tejo Sutarnoto.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved