Berita Nunukan Terkini
Kemenag Nunukan Minta Jamaah yang Kurang Sehat, Salat Tarawih di Rumah Saja, Tidak Mengurangi Pahala
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Nunukan, Muhammad Saleh, minta jamaah atau warga muslim di Kabupaten Nunukan.
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Nunukan, Muhammad Saleh, minta jamaah atau warga muslim di Kabupaten Nunukan yang kurang sehat seharusnya melakukan salat di rumah masing-masing.
"Marhaban ya Ramadan. Semoga bulan suci Ramadan ini membawa berkah bagi kita semua. Seharusnya aktivitas ibadah kita harus tingkatkan tapi, karena masih pandemi kami imbau agar jamaah yang kondisinya kurang fit kami sarankan salat di rumah saja," kata Muhammad Saleh kepada TribunKaltara.com, Senin (12/4/2021), pukul 13.00 Wita.
Termasuk jamaah lansia dan anak-anak juga dibolehkan mengikuti salat berjamaah sepanjang memiliki tubuh yang sehat.
Baca Juga: Kemenag Nunukan Serahkan Bantuan Mushaf Al-Quran
Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Batasi Jamaah Haji, Begini Penjelasan Kepala Kemenag Nunukan
"Selagi dia sehat boleh. Kalau flu, batuk, panas, silakan di rumah. Itu tidak menghilangkan esensi dari salat," tuturnya kepada Tribunkaltara.com.
Menurutnya, dalam fiqih salat berjamaah bila dilaksanakan akan mendapat dua kali lipat pahala dibanding salat sendiri.
Namun, mengingat situasi masih pandemi Covid-19, tak akan mengurangi pahala di bulan Ramadhan.
Dalam situasi darurat itu nggak masalah. Tidak mengurangi pahala di bulan Ramadhan.
"Kita tidak bisa melihat dengan kasat mata apakah orang itu terpapar Covid-19. Jadi pengawasannya harus lebih diperketat," ucapnya.
Baca Juga: Beri Info Biaya Haji, Kemenag Nunukan Hubungi Calon Jamaah Sampai Malaysia
Baca Juga: Kemenag Nunukan Usul Madrasah Negeri di Perbatasan
Saat ditanya soal buka puasa bersama, jawab Saleh membolehkan, sepanjang dibatasi jumlahnya.
"Berbuka bersama boleh saja tapi 50 persen dari kapasitas ruangan dan tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19," ujarnya.
Dia mengaku, pihaknya sudah melakukan rapat teknis bersama pemerintah daerah terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan dan Idul Fitri
Nanti Satpol PP, TNI-Polri akan cek ke lapangan. Setiap masjid ada petugas Satpol PP untuk siaga selama salat jamaah berlangsung.
"Bilamana ada pelaksanaan salat yang tidak sesuai Prokes, kami berikan teguran secara persuasif dulu," ungkapnya.
Amalan Sunnah Jelang Ramadhan
Umat muslim akan segera memasuki bulan Ramadhan. Sebelum memasuki bulan Ramadhan ada beberapa amalan yang bisa dilakukan.
Ustadz Abdul Somad menyebut ada lima amalan yang bisa dilakukan sebelum memasuki Bulan Ramadhan 2021.
Salah satunya, Ustaz Abdul Somad menyebut umat Muslim harus melakukan mandi wajib sebelum menjalankan puasa Ramadhan 2021.
Mandi wajib biasanya dilakukan sehari sebelum puasa Ramadhan 2021 dilaksanakan.
Lalu bagaimana tata cara mandi wajib jelang Ramadhan 2021?
Baca juga: Jadwal Puasa Pertama Ramadhan 2021, Ketetapan Tarawih Pertama dari Pemerintah dan Muhammadiyah
Baca juga: 1 Ramadhan 1442 H Sudah Ditetapkan, Kumpulan Ucapan Menyambut Ramadhan 2021, Cocok di WhatsApp, IG
Berikut ini bacaan niat dan tata cara mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar.
Dalam agama Islam, seseorang yang hadast besar diwajibkan untuk mandi besar atau mandi wajib.
Penyebab diwajibkannya mandi besar, di antaranya karena melakukan hubungan suami istri atau keluarnya mani.
Lantas, bagaimana tata cara mandi wajib?
Dikutip dari laman Muhammadiyah Kediri, Senin (12/4/2021), berikut tata cara mandi wajib:
1. Niat
Mulailah dengan niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar.
Niat ini membedakan mandi wajib dengan mandi biasa, sebagaimana ia membedakan ibadah dengan adat/kebiasaan.
Adapun bacaan niat mandi wajib sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
"Nawaitu Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta'aala."
Terjemahannya adalah sebagai berikut:
"Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah Ta'aala."
2. Membersihkan kedua telapak tangan
Yakni menyiram/membasuh tangan kiri dengan tangan kanan dan sebaliknya, menyiram/membasuh tangan kanan dengan tangan kiri.
Diulangi tiga kali
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ فَبَدَأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثًا
“Dari Aisyah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mandi karena junub, maka beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya tiga kali...” (HR. Muslim)
3. Mencuci kemaluan
Mencuci dan membersihkannya dari mani dan kotoran yang ada padanya serta sekitarnya
4. Berwudhu
Yakni berwudhu sebagaimana ketika hendak shalat
5. Membasuh rambut dan menyela pangkal kepala
Dengan cara memasukkan kedua tangan ke air, lalu menggosokkannya ke kulit kepala, dan kemudian menyiram kepala tiga kali.
6. Menyiram dan membersihkan seluruh anggota tubuh
Pastikan seluruh anggota tubuh tersiram air dan dibersihkan, termasuk bagian-bagian yang tersembunyi/lipatan seperti ketiak dan sela jari kaki.
Langkah ke-3 hingga ke-6, dalilnya adalah hadits-hadits berikut:
عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي الْمَاءِ فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ
“Dari 'Aisyah istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa jika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mandi karena janabat, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian berwudlu sebagaimana wudlu untuk shalat, kemudian memasukkan jari-jarinya ke dalam air lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya." (HR. Al Bukhari)
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يَأْخُذُ الْمَاءَ فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ الشَّعْرِ حَتَّى إِذَا رَأَى أَنْ قَدْ اسْتَبْرَأَ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ
Dari Aisyah dia berkata, "Dahulu apabila Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam mandi hadas karena junub, maka beliau memulainya dengan membasuh kedua tangan. Beliau menuangkan air dengan menuangkan air dengan tangan kanan ke atas tangan kiri, kemudian membasuh kemaluan dan berwudhu dengan wudhu untuk shalat. Kemudian beliau menyiram rambut sambil memasukkan jari ke pangkal rambut sehingga rata. Hingga ketika selesai, beliau membasuh kepala sebanyak tiga kali, lalu beliau membasuh seluruh tubuh dan akhirnya membasuh kedua kaki.” (HR. Muslim)
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَغْتَسِلَ مِنْ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهُمَا الْإِنَاءَ ثُمَّ غَسَلَ فَرْجَهُ وَيَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يُشَرِّبُ شَعْرَهُ الْمَاءَ ثُمَّ يَحْثِي عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَهُوَ الَّذِي اخْتَارَهُ أَهْلُ الْعِلْمِ فِي الْغُسْلِ مِنْ الْجَنَابَةِ أَنَّهُ يَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يُفْرِغُ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ ثُمَّ يَغْسِلُ قَدَمَيْهِ
Dari Aisyah ia berkata; "Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam akan mandi junub, beliau mencuci kedua tangannya terlebih dahulu sebelum memasukkan tangannya ke dalam bejana. Setelah itu beliau mencuci kemaluannya, berwudlu sebagaimana wudlu untuk shalat dan menyela-nyela rambut dengan air. Setelah itu beliau menyiramkan tiga siraman ke atas kepalanya." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih, dan hadits inilah yang dipilih oleh para ahli ilmu dalam hal mandi junub. Bahwa seseorang hendaknya berwudlu sebagaimana wudlu shalat, kemudian menuangkan tiga siraman ke atas kepalanya. Setelah itu mengalirkan air ke seluruh tubuh dan membasuh kedua kakinya." (HR. Tirmidzi)
Penulis Febrianus Felis | Editor: Budi Susilo