Berita Kutim Terkini

Pria yang Rekam Tetangga Mandi di Kutim Dijerat Hingga 12 Tahun dan Denda Rp 600 Miliar

Seorang pria berinisial HR dari Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
Jumpa Pers yang digelar Polres Kutim terkait pengungkapan kasus pornografi oleh tersangka HR, Senin (12/4/2021). 

“Kejadian ini jangan sampai terulang lagi. Karena korban akan mengalami trauma mendalam," ujar Kiting, paman korban .

Kiting meminta agar seluruh pihak turut memberikan pendampingan hukum agar semua proses bisa berjalan hingga pelaku mendapatkan ganjaran yang sesuai dengan perbuatannya.

Kuasa hukum korban, Felly Lung mempercayakan sepenuhnya kepada Polres Kutim selaku penegak hukum.

Baca juga: Kasus masih Tinggi di Kota Samarinda, Pelecehan jadi Perhatian Zairin-Sarwono

Baca juga: Usai Diposting Eks Finalis Indonesia Idol, Jalan Rusak di Kecamatan Muara Bengkal Kutim Diperbaiki

"Semoga bisa diusut tuntas setelah kami lakukan pendampingan ke keluarga korban dan memastikan trauma healing kepada korban," ujarnya.

Saat ini korban mendapat pengawasan dari pihak Dinas Sosial Kutai Timur beserta Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) untuk memastikan penyembuhan trauma.

Selain itu, Sat Reskrim Polres Kutim turut melakukan pendampingan pemeriksaan guna melindungi korban secara psikologis.

Sementara itu, polisi masih terus mendalami motif pelaku merekam video asusila itu.

Berita tentang Kutim

Penulis Syifa'ul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved