Berita Balikpapan Terkini
ASN Dilarang Mudik, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Ungkap Risiko Penurunan Pangkat
Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengingatkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tak mudik.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengingatkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tak mudik.
Termasuk juga imbauan untuk tidak diperkenankan mengambil cuti lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Ia pun memberi peringatan bahwa ASN yang nekat mudik akan mendapat sanksi dan risiko berat.
Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Jelang Lebaran, Pemkab PPU Siapkan Posko untuk Perketat Pengawasan
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran, Bupati Bulungan Syarwani Buat Aturan Larangan Ambil Cuti Bulan Mei
Hal tersebut menurutnya, sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB, yang tak mengizinkan adanya mudik dan cuti lebaran.
Melalui Surat Edaran No. 8 Tahun 2021, Menteri Tjahjo Kumolo menyiapkan sanksi hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan bagi ASN.
Sebab, penularan masih rawan terjadi. Mengingat kasus Covid-19 di Balikpapan juga banyak dari pelaku perjalanan.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 di Indonesia Dilarang, Polisi Tangkal dari Sisi Jalur Tikus, Pelanggar Ditindak
Baca Juga: Persiapan Antisipasi Larangan Mudik, Polda Kaltim tetap Siapkan Posko Pengamanan
“Kita sudah ingatkan PNS, pasti kena sanksi, risikonya berat. Penurunan pangkat, sangat rugilah kalau itu dilakukan," ujar Rizal Effendi, Selasa (13/4/2021).
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat pun melarang beroperasinya angkutan transportasi mudi pada 6-17 Mei 2021.
Larangan mudik bagi para ASN di lingkungan pemerintah kota pun akan berlaku pada jangka waktu yang sama.
Sementara untuk perjalanan atau mudik antar kabupaten dan kota di Kaltim, masih menunggu petunjuk dari Gubernur Kaltim.
"Yang kita belum dapat petunjuk apakah masuk kategori mudik kalau antar kota misalnya Samarinda – Balikpapan,” katanya.