Berita PPU Terkini

Pemerintah Larang Mudik Jelang Lebaran, Pemkab PPU Siapkan Posko untuk Perketat Pengawasan

Pemerintah kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Perhubungan bersama pihak, terkait membuka posko pengamanan angkutan lebaran terpadu

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Pemerintah kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Perhubungan bersama pihak, terkait membuka posko pengamanan angkutan lebaran terpadu tahun 2021 di beberapa titik di kabupaten PPU.TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Dalam upaya menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi no 8 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan keluar daerah, mudik atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dalam masa pandemi Covid-19.

Pemerintah kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Perhubungan bersama pihak, terkait membuka posko pengamanan angkutan lebaran terpadu tahun 2021 di beberapa titik di kabupaten PPU.

"Beberapa titik itu mulai dari pelabuhan penyeberangan ferry, Maridan, Jenebora, Pelabuhan Batu, dan wilayah Petung," kata Kepala Dinas Perhubungan PPU, Ahmad, Senin (12/4/2021).

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 di Indonesia Dilarang, Polisi Tangkal dari Sisi Jalur Tikus, Pelanggar Ditindak

Baca Juga: Persiapan Antisipasi Larangan Mudik, Polda Kaltim tetap Siapkan Posko Pengamanan

"Nantinya di setiap posko itu akan diisi personel dari Dishub, Dinas Kesehatan dan dari RSUD PPU, juga personel dari BPBD dan PMI akan turut bersiaga," imbuhnya.

Sementara itu, terkhusus bagi ASN, Ahmad menjelaskan pemeriksaan ketat terutama bagi para ASN yang keluar daerah dan ASN dilarang mudik (pulang kampung) pada lebaran 1442 hijirah.

"Pemeriksaaan pemakaian masker utamanya kalau sudah bepergian ke Balikpapan, harus terapkan protokol kesehatan covid-19, jaga jarak utamanya dan bagi ASN yang sengaja mudik itu dilarang," ujarnya.

Baca Juga: Walikota Balikpapan Rizal Effendi Sarankan Mudik Dalam Provinsi Kaltim Diperbolehkan

Baca Juga: Imbas Larangan Mudik Pemerintah, Garuda Tutup Rute Internasional, Sriwjaya Siapkan Strategi

Dikatakan Ahmad, hal itu adalah tindak lanjut dari surat edaran peraturan menteri no 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. (*)

Berita tentang PPU

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved