Ramadhan 2021

Bupati Abdul Gafur Masud Laksanakan Salat Tarawih di Masjid Agung Al Ikhlas Bareng Warga PPU

Ramadhan 1442 Hijriah kali ini merupakan tahun kedua bagi umat muslim untuk menjalankannya di tengah pandemi Covid-19.

TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Situasi salat tarawih perdana di Masjid Agung Al-Ikhlas Penajam Paser Utara, Senin (12/4/2021) malam. TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Ramadhan 1442 Hijriah kali ini merupakan tahun kedua bagi umat muslim untuk menjalankannya di tengah pandemi Covid-19.

Meski umat Islam masih menjalani Ramadhan berdampingan dengan pandemi Covid-19, masyarakat harus tetap bersyukur, sebab pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan baru, yaitu memperbolehkan masyarakat menjalankan salat tarawih di masjid tetapi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Salah satunya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, pemerintah daerah memperbolehkan masyarakat menjalankan salat terawih di masjid-masjid ataupun musala.

Baca juga: Bencana Alam Berpotensi Terjadi di PPU, Kepala BPBD Beri Peringatan kepada Dua Wilayah Ini

Baca juga: Kedatangan Vaksin Sinovac di PPU, Dinkes Prioritaskan Guru, Lansia dan Jemaah Haji

Hal itu terlihat pada kegiatan salat tarawih perdana di Masjid Agung Al Ikhlas Penajam Paser Utara pada Senin (12/4/2021) malam.

Bupati Abdul Gafur Masud (AGM) bersama beberapa pejabat daerah juga ikut menjalani salat terawih bersama dengan warga Benua Taka, julukan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Ketua Pengurus Masjid Agung Al-Ikhlas PPU, Herlambang mengatakan dalam kegiatan salat terawih itu, sebanyak 600 jemaah memenuhi masjid milik pemerintah daerah tersebut.

"Salat tarawih perdana dilaksanakan dengan penuh semarak. Dihadiri sekitar 600 jemaah. Untuk bulan Ramadhan tahun ini (1442 H) Masjid Agung Al Ikhlas melaksanakan Tarawih dengan satu juz tiap malam," kata Herlambang usai menjalani salat tarawih bersama dengan jemaah lainnya, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Jelang Lebaran, Pemkab PPU Siapkan Posko untuk Perketat Pengawasan

Baca juga: Pemkab PPU Kucurkan Rp 3,5 Miliar untuk Aplikasi iPenajam, Ini Gunanya

"Jadi insya Allah kita akan mengkhatamkan Alqur'an selama sebulan. Hal ini sesuai dengan keinginan Bupati PPU dan harapan masyarakat pada umumnya," imbuhnya.

Meski demikian, Herlambang mengungkapkan dalam proses pelaksanaan salat tarawih, pihaknya tetap memperhatikan protokol kesehatan tetang Covid-19, dengan memberi jarak satu jemaah dengan jemaah lain sekitar satu meter.

Jemaah diwajibkan menggunakan masker dan membatasi jumlah jemaah di masjid.

"Dengan mengatur jarak satu sajadah dan memberi tanda silang. Dan alhamdulillaah masyarakat sudah tahu dan terbiasa dengan penggunaan masker," ucapnya.

Berita tentang PPU

Penulis: Dian Mulia Sari | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved